Revisi UU P2SK Dikebut! Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR, Target Rampung Pekan Ini

Revisi UU P2SK Dikebut! Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR, Target Rampung Pekan Ini
Revisi UU P2SK Dikebut! Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR, Target Rampung Pekan Ini

Keuangan.id – 09 April 2026 | Rapat panja yang membahas revisi Undang‑Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berlangsung singkat pada Rabu 8 April 2026. Meskipun durasinya kurang dari satu jam, rapat tersebut menandai langkah penting pemerintah dalam menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi XI DPR RI untuk diselesaikan dalam minggu mendatang.

Latar Belakang dan Tujuan Revisi

Revisi UU P2SK dilatarbelakangi oleh kebutuhan menyesuaikan regulasi keuangan dengan dinamika pasar, tantangan geopolitik, serta upaya meningkatkan transparansi dan stabilitas sektor keuangan Indonesia. Pemerintah dan DPR telah intensif membahas perubahan tersebut sejak awal tahun, dengan target awal penyelesaian pada pekan sebelumnya.

Progres dan Dimensi Daftar Inventarisasi Masalah

Menurut tenaga ahli Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, proses revisi telah mencapai 95 persen. Total DIM yang diidentifikasi berjumlah 1.123 poin, terbagi menjadi dua bagian utama:

  • Bagian batang tubuh: 751 poin
  • Bagian penjelasan: 372 poin

Setiap poin mencakup aspek substantif maupun penjelasan teknis yang memerlukan penyesuaian agar undang‑undang dapat mengakomodasi kondisi terkini.

Pembahasan di DPR dan Jadwal Selanjutnya

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa rapat sore hari ini hanya menelaah agenda‑agenda yang harus dituntaskan, yang semuanya berasal dari formulasi pemerintah. Ia menegaskan bahwa belum ada jadwal pasti untuk pertemuan lanjutan, menunggu penetapan waktu baru dari pihak eksekutif.

Walaupun belum ada rincian spesifik mengenai poin‑poin yang diubah, para pengamat memperkirakan fokus utama revisi meliputi:

  1. Peningkatan mekanisme pengawasan terhadap lembaga keuangan non‑bank.
  2. Penguatan kerangka kerja manajemen risiko di pasar modal.
  3. Penyesuaian ketentuan tentang permodalan dan likuiditas institusi keuangan.
  4. Pengintegrasian standar internasional terkait anti‑pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  5. Penambahan ketentuan yang mendukung inovasi fintech dan layanan keuangan digital.

Harapan dan Tantangan Kedepan

Pemerintah berharap revisi dapat selesai dalam minggu depan, sehingga UU P2SK yang diperbarui dapat segera diundangkan. Penyelesaian cepat diharapkan memberi sinyal positif kepada pelaku pasar bahwa regulasi akan mengikuti perkembangan ekonomi global dan domestik.

Namun, tantangan tetap ada. Penyusunan kembali lebih dari seribu poin memerlukan konsensus yang luas antara kementerian, regulator, dan anggota DPR. Selain itu, implementasi perubahan harus diiringi dengan sosialisasi yang memadai kepada industri keuangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Jika revisi berhasil disahkan tepat waktu, sektor keuangan Indonesia dapat memperoleh landasan hukum yang lebih kuat, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dengan dinamika geopolitik yang terus berubah, keberhasilan proses revisi UU P2SK menjadi salah satu indikator kesiapan Indonesia dalam mengelola risiko sistemik serta memanfaatkan peluang inovasi keuangan.

Exit mobile version