Keuangan.id – 15 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan regulasi yang mengatur Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Penyempurnaan ini diharapkan dapat mengurangi kompleksitas produk, meningkatkan transparansi, serta memberi ruang bagi inovasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan nasabah.
Beberapa poin utama yang diharapkan dapat memperkuat kinerja PAYDI meliputi:
- Penyederhanaan struktur biaya, sehingga nasabah dapat melihat alokasi premi dengan lebih mudah.
- Peningkatan standar pengungkapan informasi investasi, termasuk risiko dan proyeksi hasil.
- Fleksibilitas alokasi dana yang lebih luas, memungkinkan manajer investasi menyesuaikan portofolio sesuai kondisi pasar.
- Penguatan mekanisme perlindungan konsumen, termasuk prosedur klaim yang lebih cepat dan transparan.
Selain manfaat langsung bagi nasabah, regulasi baru juga diprediksi dapat mendorong persaingan sehat di antara pemain asuransi. Perusahaan yang mampu beradaptasi dengan cepat akan memperoleh keunggulan kompetitif, sementara yang masih mengandalkan produk legacy mungkin harus melakukan restrukturisasi.
Berikut perkiraan tahapan implementasi regulasi OJK:
| Tahap | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Draft final regulasi | Q2 2026 | Rancangan resmi disebarkan kepada industri |
| Penyuluhan dan sosialisasi | Q3 2026 | Workshop dan webinar bagi perusahaan asuransi |
| Implementasi awal | Q4 2026 | Perusahaan mulai menyesuaikan produk dan sistem |
| Evaluasi efektivitas | Q2 2027 | OJK meninjau dampak regulasi pada pasar |
Dengan kerangka regulasi yang lebih terarah, AIA optimis bahwa produk PAYDI dapat menampilkan pertumbuhan nilai dana yang lebih stabil, sekaligus meningkatkan tingkat kepuasan nasabah. Namun, keberhasilan implementasi tetap bergantung pada kesiapan internal masing-masing perusahaan asuransi, termasuk peningkatan sistem IT, pelatihan tenaga penjual, dan penyesuaian kebijakan underwriting.
Secara keseluruhan, revisi aturan unitlink oleh OJK diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja produk PAYDI, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar asuransi investasi di Indonesia.











