Keuangan.id – 14 April 2026 | Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menuntut agar pemerintah membuka proses evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah hutan secara terbuka dan akuntabel. Organisasi yang berfokus pada transparansi pendanaan sektor pertambangan ini menegaskan bahwa keterbukaan data penting untuk mencegah korupsi, melindungi lingkungan, dan menjamin hak-hak masyarakat setempat.
IUP merupakan izin legal yang memberi perusahaan pertambangan hak untuk mengekstraksi mineral di area tertentu. Namun, bila aktivitas tambang terbukti merusak hutan, melanggar peraturan lingkungan, atau menimbulkan konflik sosial, pemerintah berwenang mencabut izin tersebut. Proses pencabutan sering kali berlangsung di balik pintu tertutup, sehingga publik tidak dapat mengakses informasi tentang alasan, prosedur, atau keputusan akhir.
PWYP menyoroti beberapa masalah utama terkait kurangnya transparansi. Pertama, data tentang siapa pemegang IUP, nilai kontrak, dan kontribusi pajak sering tidak dipublikasikan. Kedua, mekanisme evaluasi dampak lingkungan dan sosial tidak diungkapkan secara lengkap, menyulitkan lembaga pengawas dan masyarakat untuk menilai kepatuhan perusahaan. Ketiga, keputusan pencabutan atau perpanjangan izin kadang diambil tanpa melibatkan stakeholder lokal, menimbulkan ketidakpuasan dan protes.
Berikut adalah tuntutan konkret PWYP kepada pemerintah:
- Menyediakan portal data terbuka yang memuat informasi lengkap mengenai IUP, termasuk nama perusahaan, wilayah operasi, nilai kontrak, dan kontribusi fiskal.
- Mengumumkan secara publik hasil evaluasi dampak lingkungan (AMDAL) serta rekomendasi dari lembaga pengawas independen.
- Melibatkan masyarakat adat dan komunitas sekitar dalam setiap tahap proses pencabutan atau perpanjangan IUP.
- Menetapkan prosedur standar yang mengharuskan penyampaian alasan pencabutan secara tertulis dan dapat diakses oleh publik dalam jangka waktu tertentu.
- Menjalin kerja sama dengan organisasi internasional untuk audit independen atas proses pemberian dan pencabutan izin pertambangan.
Jika transparansi tidak diimplementasikan, risiko kerusakan hutan yang semakin meluas, kehilangan keanekaragaman hayati, serta peningkatan konflik sosial dapat memperburuk citra Indonesia di mata investor dan komunitas global. Selain itu, ketidakjelasan dalam pengelolaan IUP dapat membuka peluang praktik korupsi dan penyalahgunaan dana publik.
Sampai kini, pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap seruan PWYP. Namun, tekanan publik dan rekomendasi internasional diharapkan mendorong langkah-langkah konkret untuk memperbaiki mekanisme pengawasan izin pertambangan, khususnya di kawasan hutan yang sensitif.
Dengan menegakkan prinsip transparansi, pemerintah tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.











