Keuangan.id – 06 April 2026 | Rombongan santri dari Pangkalpinang yang hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta mengalami kegagalan naik pesawat pada Senin (2/4/2026) lalu. Dari 72 orang penumpang, sebanyak 29 santriwati tidak diizinkan memasuki kabin karena pintu keberangkatan (gate) telah ditutup. Insiden ini memicu laporan resmi ke Polda Bangka Belitung dan menimbulkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Latar Belakang Insiden
Kelompok santri tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, sekitar pukul 06.31 WIB. Namun proses check‑in sebagian besar baru selesai pada pukul 07.13 WIB, mendekati jadwal keberangkatan yang dijadwalkan pukul 08.10 WIB. Menurut data operasional maskapai, proses boarding dimulai pukul 07.27 WIB, pengumuman keberangkatan pada pukul 07.32 WIB, dan pintu keberangkatan resmi ditutup pada pukul 07.58 WIB. Karena sebagian santri masih berada di luar area pintu keberangkatan, mereka tidak dapat masuk meski telah memegang boarding pass.
Pernyataan Super Air Jet
Corporate Communications Strategic Super Air Jet, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa maskapai telah mengikuti prosedur standar penerbangan domestik, yaitu menutup gate tepat 10 menit sebelum jadwal lepas landas untuk menjamin ketertiban, ketepatan waktu, dan keselamatan. Danang menambahkan bahwa maskapai bersikap kooperatif terhadap penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel dan siap menyediakan data operasional serta rekaman CCTV bandara.
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| 06:31 WIB | Kedatangan rombongan di bandara |
| 07:13 WIB | Check‑in sebagian besar penumpang selesai |
| 07:27 WIB | Boarding dimulai |
| 07:32 WIB | Pengumuman keberangkatan |
| 07:46 WIB | Santri masih di area luar pintu keberangkatan |
| 07:58 WIB | Pintu keberangkatan ditutup (gate close) |
| 08:07 WIB | Santri baru tiba di ruang tunggu |
Reaksi Polda Bangka Belitung
Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi bahwa laporan santri telah diterima dan kini berada di bawah penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Polisi berencana memanggil perwakilan Super Air Jet untuk memberikan keterangan lebih lanjut serta menilai apakah terdapat unsur pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Konsumen.
Kerugian Ekonomi
- Harga tiket total: Rp 64,8 juta
- Biaya akomodasi dan transportasi lanjutan ke Pasuruan: sekitar Rp 35,2 juta
- Total kerugian yang dilaporkan: sekitar Rp 100 juta
Kerugian ini dirasakan tidak hanya oleh santri tetapi juga oleh orang tua dan pihak pesantren Darullughah Waddaʼwah yang mengandalkan jadwal keberangkatan untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar di Jawa Timur.
Polda Bangka Belitung berjanji akan mengawal proses investigasi secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau penelantaran penumpang, pihak maskapai dapat dikenai sanksi administratif atau denda sesuai regulasi penerbangan sipil dan perlindungan konsumen.
Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara maskapai, otoritas bandara, dan penyelenggara perjalanan kelompok, terutama dalam mengatur jadwal check‑in dan boarding bagi rombongan besar agar tidak terulang kembali.











