Keuangan.id – 02 April 2026 | Gorontalo, 1 April 2026 – Sejumlah puluhan guru negeri di Provinsi Gorontalo menggelar aksi protes di kantor Sekretariat Daerah (Sekda) menuntut hak mereka untuk mendapatkan sertifikasi pendidik pada tahun 2025. Para pendidik menilai proses sertifikasi yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah belum memenuhi standar keadilan, terutama terkait beban biaya yang seharusnya dibayar oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Latar Belakang Tuntutan Guru
Guru-guru yang tergabung dalam Forum Guru Gorontalo (FGG) menyatakan bahwa sejak tahun 2022 pemerintah pusat telah menyiapkan program sertifikasi guru secara nasional, namun implementasinya masih terhambat di tingkat daerah. Menurut data internal FGG, lebih dari 150 guru di 12 kecamatan belum mendapatkan sertifikasi, padahal sertifikasi menjadi syarat utama untuk naik pangkat dan mendapatkan tunjangan kinerja.
- Biaya ujian sertifikasi diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per guru.
- Biaya pelatihan pra‑sertifikasi belum sepenuhnya disubsidi.
- Proses administrasi yang berbelit membuat banyak guru terpaksa menunda pendaftaran.
“Kami sudah menunggu lebih dari tiga tahun, namun pemerintah daerah masih mengalihkan beban biaya kepada guru. Padahal regulasi menegaskan bahwa Kemenag bertanggung jawab menanggung biaya sertifikasi,” ujar Bapak Ahmad Zulkifli, ketua FGG.
Reaksi Sekretaris Daerah
Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Daerah Gorontalo, Dr. H. Yusuf Hadi, S.Sos, menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan memang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bukan Kemenag. Namun, ia mengakui adanya kebingungan dalam pembagian tanggung jawab karena program sertifikasi guru secara khusus diatur oleh Kemenag.
“Secara teknis, Kemenag adalah pemilik kebijakan sertifikasi pendidik, termasuk penetapan biaya. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator. Oleh karena itu, seharusnya Kemenag yang menyalurkan dana atau memberikan subsidi kepada guru,” kata Sekda dalam konferensi pers di Gedung Pemprov Gorontalo.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengoptimalkan anggaran APBD dengan mengalokasikan sebagian dana untuk pelatihan pra‑sertifikasi, namun tidak mencakup seluruh biaya ujian. “Kami siap berkoordinasi dengan Kemenag agar dana dapat disalurkan tepat sasaran,” ujarnya.
Implikasi Kebijakan dan Kebijakan WFH/WFA
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru-baru ini mengumumkan kebijakan kerja fleksibel (WFH) setiap Rabu dan kerja fleksibel di luar kantor (WFA) setiap Jumat bagi ASN, termasuk guru yang menjadi bagian dari ASN. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai negeri, sekaligus memberikan ruang bagi guru untuk mengikuti pelatihan sertifikasi tanpa harus meninggalkan tugas mengajar.
“Dengan adanya WFH dan WFA, guru dapat memanfaatkan hari Jumat untuk mengikuti kelas online atau simulasi ujian sertifikasi, tanpa harus mengorbankan jam mengajar di kelas,” ujar Dr. Hadi. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan dinamika kerja modern pasca‑pandemi.
Namun, para guru menilai kebijakan fleksibel tersebut tidak cukup mengatasi masalah utama, yaitu beban biaya. “Kerja fleksibel memang membantu, tetapi jika kami tetap harus membayar ujian sertifikasi, beban ekonomi kami tetap tinggi,” tegas Bapak Zulkifli.
Untuk menanggapi hal ini, FGG mengajukan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah dan Kemenag, antara lain:
- Penyediaan dana subsidi penuh untuk biaya ujian sertifikasi.
- Pembentukan tim koordinasi lintas kementerian (Kemenag‑Kemendikbudristek‑Pemda) untuk mengawasi pelaksanaan program.
- Penyediaan fasilitas pelatihan daring dan luring yang terjangkau.
Jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, FGG berencana akan mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melibatkan serikat pekerja untuk menekan pemerintah pusat.
Secara keseluruhan, isu sertifikasi guru di Gorontalo mencerminkan tantangan struktural dalam implementasi kebijakan pendidikan nasional. Koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, Kemenag, dan Kemendikbudristek diperlukan untuk memastikan hak guru terpenuhi tanpa mengorbankan anggaran daerah yang sudah terbatas.
Dengan dukungan kebijakan kerja fleksibel, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih lancar, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di provinsi ini. Pemerintah daerah telah berjanji untuk mempercepat dialog dengan Kemenag, sementara para guru menantikan langkah konkrit yang dapat mengurangi beban finansial mereka.
