Polri Sita Aset Rp300 Miliar dalam Kasus Gagal Bayar PT DSI, Sementara Penyidik Ungkap Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun

Polri Sita Aset Rp300 Miliar dalam Kasus Gagal Bayar PT DSI, Sementara Penyidik Ungkap Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
Polri Sita Aset Rp300 Miliar dalam Kasus Gagal Bayar PT DSI, Sementara Penyidik Ungkap Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun

Keuangan.id – 14 Maret 2026 | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan total aset senilai sekitar Rp300 miliar yang terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini merupakan bagian dari operasi khusus Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) yang menargetkan jaringan keuangan gelap yang merugikan ribuan nasabah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Penasihat Ahli Kapolri, Edi Hasibuan, mengapresiasi kinerja Dittipideksus dalam menindak tegas pelaku. “Kami menghargai upaya aparat yang tidak hanya menyita aset, tetapi juga berupaya melindungi uang korban. Kasus ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga penanganannya harus serius,” ujarnya dalam wawancara dengan Okezone pada Jumat, 13 Maret 2026.

Rincian Penyitaan dan Dampaknya

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah properti, kendaraan, rekening bank, dan barang berharga milik para tersangka. Nilai total penyitaan mencapai Rp300 miliar, mencakup tanah seluas beberapa hektar di wilayah Jabodetabek, beberapa unit mobil mewah, serta dana yang tersimpan di rekening bank domestik dan luar negeri. Penyitaan ini diharapkan dapat menambah likuiditas untuk proses restitusi kepada para korban.

Selain itu, Bareskrim juga mengidentifikasi pola aliran dana yang mencurigakan, yang menunjukkan penggunaan perusahaan perantara untuk menyalurkan dana nasabah ke rekening pribadi pengelola. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan finansial yang lebih luas, termasuk potensi keterkaitan dengan kasus kejahatan ekonomi lainnya.

Skandal Emas Ilegal dan TPPU: Kasus Besar Lain yang Sedang Ditangani

Penyidik Dittipideksus tidak hanya fokus pada kasus PT DSI. Pada periode yang bersamaan, mereka mengungkap skandal perdagangan emas ilegal yang melibatkan nilai transaksi mencapai Rp25,9 triliun sejak 2019 hingga 2025. Praktik ini melibatkan penampungan emas dari pertambangan tanpa izin (PETI) yang kemudian diperdagangkan melalui jaringan toko emas dan perusahaan pemurnian, serta diekspor ke pasar internasional.

Analisis transaksi mencurigakan yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi titik awal penyelidikan. Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, penyidikan telah menghasilkan penyitaan emas perhiasan seberat 8,16 kg, emas batangan sekitar 51,3 kg dengan perkiraan nilai Rp150 miliar, serta uang tunai Rp7,13 miliar termasuk 60.000 dolar AS.

Hasil gelar perkara pada 27 Februari 2026 menetapkan tiga tersangka utama, yaitu TW, DW, dan BSW. Pendekatan hukum yang diterapkan menggunakan konsep “semi‑stand‑alone money laundering”, memungkinkan penuntutan tindak pidana pencucian uang meski belum ada putusan pasti terhadap tindak pidana asalnya.

Sinergi Penanganan Kasus Keuangan Besar

Kedua kasus menunjukkan pola serupa: penggunaan mekanisme keuangan kompleks untuk menutupi aliran dana ilegal, serta dampak langsung pada masyarakat luas. Penyelidikan Dittipideksus menekankan pentingnya koordinasi antara unit intelijen keuangan, PPATK, serta lembaga peradilan untuk mempercepat proses pengembalian dana kepada korban.

Dalam beberapa minggu terakhir, tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Jawa Timur, termasuk PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam. Penggeledahan ini bertujuan memperkuat bukti terkait rantai pasok emas ilegal serta mengidentifikasi potensi keterlibatan lebih banyak pelaku.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Korban

Polri berjanji akan melanjutkan proses restitusi secara transparan. Dana yang disita akan dikelola oleh lembaga independen untuk memastikan distribusi tepat kepada para korban PT DSI. Sementara itu, proses penyidikan kasus emas ilegal masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan, dengan target penuntutan akhir tahun ini.

Pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan, peningkatan kapasitas PPATK, serta edukasi publik tentang risiko investasi ilegal diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan kedua penangkapan dan penyitaan besar ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk melindungi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan menindak tegas jaringan kriminal yang mengancam stabilitas ekonomi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *