Keuangan.id – 12 Maret 2026 | Polres Situbondo mengungkap keberadaan jaringan peredaran bubuk bahan peledak petasan yang tersebar di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pada operasi gabungan yang melibatkan Brigadir Polisi (Briptu) Naufal Rasyid, Kapolres, serta tim intelijen, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka utama yang diduga menjadi otak distribusi bubuk peledak tersebut.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda: satu di daerah Desa Kembangarum, Kecamatan Situbondo, dan yang lainnya di kawasan pasar tradisional di Kota Situbondo. Kedua lokasi dipilih setelah hasil penyelidikan intelijen menunjukkan adanya aktivitas penjualan bubuk petasan secara ilegal, yang biasanya dipakai untuk membuat kembang api tanpa prosedur keselamatan yang memadai.
Rangkaian Penyelidikan
Menurut keterangan Kapolres Situbondo, penyelidikan dimulai sejak awal Januari 2024 ketika sejumlah keluhan warga dilaporkan terkait bunyi ledakan tak terduga pada malam hari. Tim Polres melakukan pemantauan melalui penyadapan telepon dan penyusupan ke beberapa toko bahan kimia. Hasilnya, terdeteksi alur pengiriman bubuk peledak dari luar kota, yang kemudian dijual kembali secara eceran kepada pedagang petasan.
- Modus operandi: Bubuk peledak dibeli dalam jumlah besar, kemudian dipisah-pisah dan dijual dalam paket kecil dengan harga terjangkau.
- Target pasar: Penjual petasan tradisional dan kelompok remaja yang sering mengadakan pesta kembang api tanpa izin.
- Jalur distribusi: Menggunakan kendaraan pribadi dan motor roda dua untuk menghindari deteksi.
Selama penyelidikan, petugas menemukan bukti berupa catatan transaksi, rekaman percakapan, serta sampel bubuk peledak yang diidentifikasi mengandung bahan kimia berbahaya seperti potassium nitrate dan sulfur.
Penangkapan Tersangka
Operasi penangkapan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2024. Tersangka pertama, bernama Ahmad Fadli, berusia 34 tahun, merupakan pemilik toko bahan kimia di Pasar Situbondo. Ia diduga menjadi distributor utama yang mengatur pembelian dan penyimpanan bubuk peledak.
Tersangka kedua, bernama Rudi Santoso, berusia 28 tahun, berperan sebagai kurir yang mengantarkan bahan peledak ke berbagai titik penjualan di Kabupaten Situbondo. Kedua tersangka kini berada dalam proses pemeriksaan lanjutan di kantor Polres Situbondo.
Dampak dan Upaya Pencegahan
Menurut Kapolres, peredaran bubuk petasan ilegal berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, terutama pada perayaan hari besar keagamaan dan acara komunitas. “Setiap ledakan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan luka serius bahkan kematian. Kami berkomitmen untuk memutus rantai distribusi ini secara tuntas,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan yang tidak memiliki izin resmi. Pelaporan anonim dapat dilakukan melalui layanan 110 atau aplikasi Lapor! yang tersedia di smartphone.
Langkah Selanjutnya
Polres Situbondo berencana memperluas operasi ke wilayah-wilayah tetangga, termasuk Kabupaten Bondowoso dan Probolinggo, untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas. Tim intelijen akan terus memantau aktivitas pasar gelap bahan peledak serta bekerja sama dengan Badan Narkotika dan Psikotropika (BNN) dalam upaya penindakan.
Selain penangkapan, pihak berwenang juga akan melakukan penyuluhan kepada pedagang petasan tentang pentingnya prosedur penyimpanan yang aman serta mengedukasi publik mengenai bahaya penggunaan petasan ilegal.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran bubuk peledak petasan dapat ditekan secara signifikan, menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga Situbondo.
