Berita  

Polisi Selidiki Toko Emas JSR di Bandar Lampung, Diduga Koneksi dengan Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Polisi Selidiki Toko Emas JSR di Bandar Lampung, Diduga Koneksi dengan Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Polisi Selidiki Toko Emas JSR di Bandar Lampung, Diduga Koneksi dengan Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Keuangan.id – 05 April 2026 | Bandar Lampung menjadi saksi operasi penyelidikan kepolisian pada Senin (5/4/2026) ketika sebuah toko emas ternama, JSR, diresmikan sebagai lokasi penggeledahan. Penyelidikan ini dipicu oleh dugaan keterkaitan toko dengan jaringan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, provinsi yang selama ini menjadi sorotan karena praktik pertambangan yang melanggar regulasi lingkungan dan perizinan.

Latar Belakang Operasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar operasi pada siang hari, tepatnya di Jalan Kamboja, kawasan Enggal. Menurut laporan resmi kepolisian, penyelidikan dimulai setelah adanya petunjuk awal dari hasil penyadapan telepon serta laporan masyarakat yang mencurigakan tentang pergerakan logistik emas dari Way Kanan menuju toko JSR.

Way Kanan, sebuah kabupaten dengan topografi pegunungan, telah lama menjadi lokasi tambang emas skala kecil hingga menengah. Namun, sebagian besar kegiatan pertambangan di wilayah ini berlangsung tanpa izin resmi, mengakibatkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan konflik sosial. Pemerintah daerah dan Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berulang kali menegaskan pentingnya penertiban tambang ilegal, namun upaya tersebut masih menemui hambatan signifikan.

Penggeledahan di Toko JSR

Ketika tim penyidik memasuki toko JSR, suasana toko masih ramai oleh pembeli yang tengah menilai nilai emas batangan serta perhiasan. Meskipun begitu, petugas tetap melanjutkan prosedur penggeledahan sesuai protokol hukum. Selama proses, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa catatan transaksi, buku pembukuan, serta beberapa kantong berisi emas mentah yang belum diproses.

Catatan transaksi yang berhasil diamankan menunjukkan pola jual beli yang tidak lazim. Beberapa entri mencantumkan kode wilayah “WK” yang diidentifikasi sebagai singkatan Way Kanan, serta nilai jual yang jauh di bawah harga pasar resmi, menandakan kemungkinan adanya praktik “selling below market” untuk menghindari deteksi pajak atau regulasi.

Reaksi Pihak Terkait

Manajer toko JSR, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyatakan bahwa semua barang yang dijual di toko merupakan hasil legalitas yang lengkap, termasuk sertifikat asal (certificate of origin) yang dikeluarkan oleh lembaga resmi. Ia menegaskan bahwa toko tersebut tidak memiliki keterkaitan apapun dengan tambang ilegal, dan menolak tuduhan yang dianggap “berdasarkan spekulasi”.

Sementara itu, Kepala Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Irwan Saputra, menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan resmi mengenai keterlibatan pihak toko. “Kami berupaya mengumpulkan bukti yang kuat. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Irwan.

Dampak Potensial Terhadap Industri Emas Lokal

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang emas serta investor. Industri emas di Lampung, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah, dapat terpengaruh bila persepsi publik mengenai legalitas rantai pasok menjadi negatif. Penurunan kepercayaan dapat memicu penurunan volume transaksi, serta meningkatkan tekanan pada regulator untuk memperketat prosedur verifikasi asal emas.

Di sisi lain, penindakan terhadap jaringan tambang ilegal di Way Kanan dapat membawa efek positif bagi lingkungan. Penutupan tambang yang merusak hutan dapat memulihkan ekosistem sungai, mengurangi sedimentasi, dan melindungi keanekaragaman hayati. Namun, keberhasilan penindakan sangat bergantung pada koordinasi antara kepolisian, aparat lingkungan, dan otoritas pertambangan.

Langkah Selanjutnya

  • Pengumpulan bukti lanjutan: tim penyidik akan melanjutkan analisis dokumen, jejak digital, dan melakukan pemeriksaan laboratorium pada sampel emas yang disita.
  • Interogasi saksi: pihak kepolisian berencana memanggil pemilik toko, pemasok, serta pekerja tambang di Way Kanan untuk mendapatkan keterangan lebih rinci.
  • Koordinasi lintas sektor: Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan dilibatkan untuk menilai dampak ekologis dari operasi tambang yang dicurigai.

Penggeledahan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal yang telah lama menjadi masalah struktural di Indonesia. Sementara proses hukum masih berjalan, masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan indikasi aktivitas pertambangan yang tidak sah.

Kasus toko emas JSR menjadi contoh nyata bagaimana jaringan kriminal dapat merambah sektor ekonomi legal, menuntut sinergi antara penegak hukum, regulator, dan pelaku industri untuk menciptakan pasar emas yang transparan dan berkelanjutan.

Exit mobile version