Keuangan.id – 01 April 2026 | Pekanbaru, 31 Maret 2026 – Polda Riau resmi mencopot Kompol M. Jacub Nurman Kamaru dari jabatan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru setelah terbukti melanggar prosedur penanganan pengguna narkoba. Jacub beserta enam anggota timnya sekaligus ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) pasca Hari Raya Idul Fitri.
Penjelasan resmi disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, melalui sambutan telepon pada Selasa (31/3/2026). Menurutnya, pencopotan bukan disebabkan oleh “tangkap lepas” terhadap pelaku narkoba, melainkan penyalahgunaan wewenang dan tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaksanaan Prosedur yang Tidak Sesuai
Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pengguna narkoba harus melalui asesmen terpadu. Proses ini melibatkan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tim asesmen terpadu sebelum menyalurkan korban ke fasilitas rehabilitasi. Jacub dan timnya hanya melakukan tes preliminari (preliminary test) tanpa melanjutkan ke tahap asesmen terpadu yang diwajibkan.
“Dia tidak menjalankan prosedur yang ada, hanya melakukan tes awal, sehingga menimbulkan penyimpangan,” ujar Pandra. “Hal ini justru mempersulit akses rehabilitasi bagi pengguna narkoba, padahal seharusnya prosedur tersebut mempermudah mereka.”
Anggota Tim yang Dipatsus
Enam anggota yang juga masuk dalam penempatan khusus meliputi:
- AKP Untari
- Iptu Harianto
- Aipda Jemi
- Briptu Herman
- Briptu Taufiq
- Briptu Lukas
Semua anggota tersebut dinyatakan terlibat dalam pelanggaran yang sama, yaitu tidak mengikuti SOP asesmen terpadu dan mengabaikan koordinasi dengan instansi terkait.
Isu Penerimaan Uang Rp200 Juta
Sebagai tambahan, beredar rumor bahwa Jacub menerima uang tunai senilai Rp200 juta dari tiga pengguna narkoba yang ditangkap. Polda Riau menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam penyelidikan oleh Bidang Propam dan belum ada bukti kuat yang dapat menguatkan klaim tersebut.
“Belum terbukti, dan kami masih mendalami informasi itu,” kata Pandra. “Jika terbukti, tentu akan ada tindakan hukum yang lebih tegas.”
Dampak terhadap Penegakan Hukum Narkotika
Kasus ini menjadi peringatan bagi jajaran kepolisian di seluruh Indonesia agar tidak menyimpang dari prosedur resmi. Penegakan hukum narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan, melainkan juga pada rehabilitasi yang terkoordinasi dengan pihak kesehatan dan BNN.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua Kasat Narkoba di Indonesia. Penyalahgunaan prosedur justru menambah beban bagi sistem rehabilitasi nasional,” pungkas Pandra.
Dengan pencopotan Jacub dan penempatan khusus timnya, Polda Riau berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum narkotika dan memastikan bahwa setiap pengguna narkoba mendapatkan penanganan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.











