Permintaan Bunga Kredit 5% Prabowo Dinilai Ekonom Berisiko bagi Bank & APBN

Permintaan Bunga Kredit 5% Prabowo Dinilai Ekonom Berisiko bagi Bank & APBN
Permintaan Bunga Kredit 5% Prabowo Dinilai Ekonom Berisiko bagi Bank & APBN

Keuangan.id – 05 Mei 2026 | Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan suku bunga kredit maksimum sebesar 5% menuai respons beragam dari kalangan ekonomi. Meskipun tampak sebagai langkah pro‑rakyat, para ekonom menilai kebijakan tersebut mengandung risiko signifikan bagi stabilitas perbankan dan beban anggaran negara.

Risiko terhadap sektor perbankan

Penetapan bunga kredit di level yang sangat rendah dapat memicu penurunan margin keuntungan bank. Hal ini berpotensi memaksa lembaga keuangan mencari sumber pendapatan alternatif, termasuk meningkatkan biaya administrasi atau menurunkan standar pemberian kredit, yang pada akhirnya dapat mengurangi akses pembiayaan bagi sektor produktif.

  • Margin laba menurun, mengurangi kemampuan bank untuk menanggung kerugian.
  • Penurunan kualitas kredit bila bank melonggarkan kriteria pemberian pinjaman.
  • Potensi penarikan dana oleh nasabah yang mencari imbal hasil lebih tinggi.

Dampak pada APBN

Jika profitabilitas bank menurun, pemerintah berpotensi harus menambah intervensi fiskal, misalnya melalui subsidi atau penjaminan kredit, yang akan menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, penurunan kinerja sektor keuangan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan penerimaan pajak, dan memperlebar defisit anggaran.

Analisis para ekonom

Beberapa pakar ekonomi menilai bahwa kebijakan suku bunga kredit 5% belum mempertimbangkan kondisi makroekonomi yang kompleks, termasuk inflasi, risiko kredit, dan kebutuhan likuiditas bank. Mereka menyarankan pendekatan yang lebih terukur, misalnya penetapan plafon suku bunga yang bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan profil risiko masing‑masing sektor.

Secara keseluruhan, meskipun niat kebijakan tersebut adalah meringankan beban masyarakat, implementasinya secara instruktif memerlukan kajian mendalam untuk menghindari konsekuensi negatif bagi sistem keuangan dan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *