Keuangan.id – 17 Mei 2026 | Perbanas telah memulai proses pemeriksaan revisi aturan RBB (Regulasi Perbankan) yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit ke program-program pemerintah.
Syarat mutlak ini mencakup beberapa aspek, seperti risiko kredit, kemampuan bank untuk menanggung risiko, dan kemampuan nasabah untuk melunasi kredit. Dengan meningkatkan syarat ini, bank diharapkan dapat lebih selektif dalam menyalurkan kredit dan mengurangi risiko kerugian.
Perbanas juga menekankan pentingnya koordinasi dengan OJK dalam proses revisi RBB ini. Mereka menyatakan bahwa revisi ini telah disusun bersama-sama dengan OJK dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah.
Revisi RBB ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas bank dalam menyalurkan kredit dan meningkatkan kemampuan nasabah untuk mendapatkan kredit yang sesuai dengan kebutuhan mereka.











