Berita  

Perawat PPPK Aceh Tengah Dinonaktifkan Usai Video Joget Viral di Ruang Operasi, RSUD Datu Beru Minta Maaf

Perawat PPPK Aceh Tengah Dinonaktifkan Usai Video Joget Viral di Ruang Operasi, RSUD Datu Beru Minta Maaf
Perawat PPPK Aceh Tengah Dinonaktifkan Usai Video Joget Viral di Ruang Operasi, RSUD Datu Beru Minta Maaf

Keuangan.id – 05 April 2026 | Seorang perawat yang bertugas di bagian bedah RSUD Datu Beru, Aceh Tengah, menjadi sorotan publik setelah videonya yang menampilkan aksi joget di dalam ruang operasi tersebar luas di media sosial pada awal April 2026. Perawat yang bernama Riga Septian Bahri, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengakui bahwa rekaman tersebut diambil secara spontan dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.

Video tersebut menampilkan Riga mengenakan pakaian operasi lengkap, bergerak menari di area belakang ruang operasi sementara tim medis lain, termasuk dokter, tetap melanjutkan prosedur bedah tanpa gangguan. Meskipun aksi tersebut tidak menghambat jalannya operasi, tindakan tersebut dianggap tidak etis dan melanggar protokol rumah sakit yang melarang penggunaan ponsel di ruang bedah serta melarang perekaman video tanpa izin.

Setelah video menjadi viral, pihak rumah sakit segera melakukan investigasi internal. Kepala Humas RSUD Datu Beru, Himawan, menyatakan bahwa Riga telah beberapa kali diingatkan sebelumnya untuk tidak merekam atau menyebarkan materi visual di dalam ruang operasi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga video akhirnya tersebar di platform TikTok dan media sosial lainnya.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur RSUD Datu Beru, dr Gusnarwin, menegaskan bahwa rumah sakit tidak menoleransi perilaku yang mencoreng profesionalitas tenaga kesehatan. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada masyarakat. Kami berkomitmen menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik,” ujar dr Gusnarwin dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan pada 4 April 2026.

Akibat hasil investigasi, Riga Septian Bahri dinonaktifkan dari tugasnya di layanan bedah dan tidak lagi aktif di rumah sakit. Selanjutnya, status kepegawaian Riga dikembalikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah untuk proses pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Himawan menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai dengan mekanisme disiplin yang berlaku di institusi kesehatan pemerintah.

Riga sendiri kemudian mengunggah video permintaan maaf yang menyatakan, “Saya meminta maaf sebesar‑besar‑nya kepada pihak rumah sakit dan masyarakat yang merasa tidak nyaman. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.” Permintaan maaf tersebut diakui oleh pihak rumah sakit sebagai langkah positif, namun tidak mengubah keputusan administratif yang telah diambil.

Insiden ini memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi tenaga medis di era digital versus kebutuhan menjaga etika dan standar profesional dalam lingkungan klinis. Beberapa netizen mengkritik tindakan Riga sebagai bentuk ketidakprofesionalan, sementara yang lain berargumen bahwa aksi tersebut bersifat spontan dan tidak memengaruhi hasil medis.

Secara umum, rumah sakit menegaskan bahwa prosedur operasi tetap berjalan sesuai standar medis dan tidak ada komplikasi yang timbul akibat aksi tersebut. Tim medis yang terlibat, termasuk dokter bedah, melaporkan bahwa fokus tetap terjaga pada keselamatan pasien sepanjang proses operasi.

Kasus ini juga menjadi contoh penting bagi institusi kesehatan di seluruh Indonesia untuk meninjau kembali kebijakan terkait penggunaan perangkat elektronik di ruang operasi serta menegakkan pelatihan etika digital bagi seluruh tenaga kesehatan.

Dengan langkah tegas yang diambil, RSUD Datu Beru berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memberikan pesan bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi, meskipun pelaku mengklaim niatnya tidak mengganggu proses medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *