Keuangan.id – 01 April 2026 | Data kependudukan terbaru menunjukkan penurunan signifikan jumlah pendatang ke ibu kota Indonesia selama dua tahun terakhir, sekaligus menandai percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di berbagai wilayah. Kombinasi dinamika migrasi internal dan kebijakan administrasi yang ketat menjadi fokus utama pemerintah daerah dan pusat dalam upaya menata kembali mobilitas penduduk.
Penurunan Pendatang ke Jakarta
Menurut laporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, jumlah pendatang pascalebaran (setelah Lebaran) menurun drastis. Pada tahun 2024 tercatat 16.207 jiwa, menurun 37,47% dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2025 angka tersebut kembali menurun menjadi 16.049 jiwa, penurunan 0,97% dibandingkan 2024. Penurunan ini mengindikasikan pola migrasi yang semakin rasional, dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi, ketersediaan perumahan, dan peluang kerja.
- 2024: 16.207 pendatang (‑37,47%)
- 2025: 16.049 pendatang (‑0,97%)
Seiring penurunan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan intensitas pendataan pendatang pasca‑Lebaran 2026 dengan memanfaatkan dashboard pemantauan real‑time dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem digital memungkinkan pencatatan yang lebih cepat, akurat, dan dapat diakses oleh seluruh unit pemerintahan terkait.
Regulasi Laporan Pendatang 1×24 Jam
Mulai 31 Maret 2026, setiap pendatang baru wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dalam jangka waktu maksimal satu hari (1×24 jam) setelah kedatangan. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi fondasi penting untuk memastikan data kependudukan tetap valid dan mendukung perencanaan kebijakan publik.
Hingga 25 Maret 2026, tercatat 633 pendatang yang telah melaporkan diri melalui mekanisme tersebut. Dukcapil juga menjadwalkan layanan pendaftaran serentak di lima kota administrasi pada 6 dan 20 April 2026, serta dua gelombang di Kabupaten Kepulauan Seribu pada awal dan akhir April.
Implementasi IKD di Jakarta dan Provinsi Lain
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan platform terintegrasi yang menyatukan data KTP elektronik, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lainnya. Di Jakarta, aplikasi IKD telah diintegrasikan dengan dashboard pemantauan real‑time, memungkinkan petugas mengidentifikasi pergerakan penduduk secara cepat.
Di provinsi lain, khususnya di Sulawesi Selatan, program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) 2026 memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Kota Parepare mencatat progres perekaman KTP elektronik mencapai 99,6%, kepemilikan akta kelahiran hampir 100%, dan KIA sebesar 94%. Meskipun capaian tersebut tinggi, aktivasi IKD di Bali masih berada di bawah 6% pada akhir Maret 2026, menandakan masih terdapat kesenjangan digital di beberapa daerah.
Program KISAK sebagai Penggerak Nasional
Program KISAK, yang dikoordinasikan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP‑PKK), menargetkan agar setiap keluarga memiliki dokumen administrasi kependudukan lengkap. Kegiatan sosialisasi di Parepare melibatkan kepala Dinas Dukcapil Sulsel, Dr. Iqbal Suaib, serta tokoh PKK setempat yang dilatih menjadi duta KISAK. Mereka berperan sebagai fasilitator, membantu warga mengurus KTP, akta kelahiran, dan KIA secara langsung.
Keberhasilan program ini diharapkan dapat mempercepat adopsi IKD di seluruh Indonesia, mengurangi ketergantungan pada proses manual, dan meningkatkan akurasi data penduduk yang menjadi basis perencanaan pembangunan.
Langkah Ke Depan dan Tantangan
Dengan penurunan arus pendatang ke Jakarta, fokus kebijakan beralih ke kualitas data dan pelayanan digital. Tantangan utama meliputi penyebaran infrastruktur digital ke wilayah terpencil, peningkatan literasi digital masyarakat, serta sinkronisasi data antar‑instansi pemerintah.
Jika strategi pendataan berbasis IKD berhasil diimplementasikan secara merata, diharapkan dapat mempercepat pencapaian target nasional yaitu 20% aktivasi IKD pada akhir 2026. Keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga mendukung akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial bagi seluruh warga negara.
Secara keseluruhan, penurunan jumlah pendatang ke Jakarta mencerminkan perubahan pola migrasi, sementara upaya intensif pemerintah dalam memperkuat regulasi pelaporan dan memperluas penggunaan IKD menandai era baru administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi, transparan, dan responsif.
