Berita  

Penganiayaan Bekasi: Polisi Tegaskan Tindakan Kekerasan Bukan Dilakukan di Ruang Penyidikan

Penganiayaan Bekasi: Polisi Tegaskan Tindakan Kekerasan Bukan Dilakukan di Ruang Penyidikan
Penganiayaan Bekasi: Polisi Tegaskan Tindakan Kekerasan Bukan Dilakukan di Ruang Penyidikan

Keuangan.id – 04 April 2026 | Bekasi, 5 April 2026 – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap motif serta kronologi aksi penyiraman air keras yang terjadi pada 30 Maret 2026, sekaligus menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban tidak terjadi di ruang penyidikan. Kasus ini menggemparkan publik setelah tiga tersangka ditetapkan sebagai pelaku penyerangan menggunakan cairan kimia berbahaya.

Motif Dendam Pribadi Menjadi Pemicu

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menyampaikan bahwa aksi penganiayaan berat tersebut dipicu oleh dendam pribadi yang telah lama terpendam antara pelaku dan korban. Dendam ini bermula sejak 2018, ketika korban, seorang pria paruh baya berinisial TW (54), diduga merendahkan PBU (30), salah satu tersangka yang pada saat itu bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Konflik berlanjut pada 2023 ketika TW menutup tempat sampah milik PBU dengan pot bunga, menambah ketegangan di antara keduanya.

Pertikaian memuncak pada 2025 ketika TW menatap sinis PBU saat berpapasan menuju musala. “Rasa sakit hati yang terpendam selama bertahun‑tahun mendorong PBU merencanakan aksi balas dendam dengan melibatkan dua eksekutor, MS (29) dan SR (24),” ungkap Kombes Sumarni dalam keterangan resmi di Cikarang.

Perencanaan dan Pelaksanaan Aksi

Menurut penyelidikan, pelaku awalnya merencanakan untuk melukai korban menggunakan balok kayu, namun rencana tersebut dibatalkan karena khawatir menimbulkan kematian mengingat kondisi kesehatan TW yang menderita stroke. Akhirnya, mereka memutuskan menggunakan air keras (asam sulfat 90 %) yang dibeli secara online pada November 2025 seharga Rp100 ribu.

PBU juga membeli sepeda motor Honda Vario berwarna hitam seharga Rp13,7 juta melalui akun Facebook dengan nomor polisi palsu, serta gayung merah muda yang menjadi alat utama dalam penyerangan. Rapat perencanaan dilakukan di warung kopi dan kediaman PBU, termasuk survei lokasi rumah korban serta rute pelarian.

Detik‑Detik Kejadian

Pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 04.35 WIB, tiga tersangka melancarkan aksi penyiraman air keras di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah aksi selesai, kedua eksekutor melarikan diri menuju Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang barang bukti ke aliran Kali Jambe, kemudian mengganti pakaian di kawasan Grand Wisata sebelum membuang perlengkapan lain ke aliran Kalimalang. Sepeda motor yang dipakai disembunyikan di belakang rumah SR di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara.

Sehari setelah kejadian, ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata Tambun untuk membahas hasil kejahatan tersebut.

Polisi Tegaskan Penganiayaan Bukan di Ruang Penyidikan

Menanggapi spekulasi publik yang mengaitkan tindakan penganiayaan dengan proses interogasi, Kapolres menegaskan bahwa semua tindakan kekerasan terjadi di luar ruangan resmi kepolisian. “Tidak ada penganiayaan terhadap tersangka di ruang penyidikan. Semua aksi kriminal ini dilakukan di luar lingkungan kepolisian dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Kombes Sumarni.

Langkah Penegakan Hukum

Ketiga tersangka kini berada dalam tahanan dan akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Polisi telah menyita semua barang bukti, termasuk motor, gayung, serta sisa cairan asam sulfat. Penyidikan lebih lanjut akan menelusuri kemungkinan jaringan kriminal yang lebih luas serta motif pribadi yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya konflik pribadi yang berujung pada tindakan kriminal berbahaya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Dengan penegakan hukum yang transparan, publik diharapkan dapat memahami proses investigasi serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa penyalahgunaan wewenang di ruang penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *