Keuangan.id – 13 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Pengamat industri mikro Chabibi Syafiuddin menantang Komando Mabes Polri untuk bergerak cepat mengatasi produksi rokok ilegal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti praktik “beternak pita cukai” yang menjadi jantung permasalahan cukai rokok di Indonesia.
Chabibi, yang telah lama memantau dinamika pasar tembakau, menegaskan bahwa jaringan produksi rokok ilegal tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kejahatan ekonomi terorganisir. “Rokok ilegal itu barang fisik, di mana pabriknya ada, jalurnya jelas. Jika tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” ujarnya dalam pernyataan yang diberikan kepada media pada hari Minggu.
Temuan KPK-PPATK tentang pita cukai
Investigasi KPK-PPATK mengungkap adanya penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur, sebuah wilayah yang selama ini menjadi pusat produksi tembakau. Analisis transaksi keuangan mengidentifikasi pola aliran dana yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi luas, mulai dari pemasok bahan baku hingga peredaran produk akhir di pasar gelap.
Menurut Chabibi, praktik “beternak pita cukai” berarti pita cukai beredar di luar kapasitas produksi yang sah, menandakan adanya distorsi sistem yang disengaja. Ia menambahkan bahwa jaringan ini melibatkan lebih dari 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura yang kini masuk dalam lingkup pemeriksaan.
Penegasan tantangan kepada Polri
Pengamat tersebut menyoroti bahwa KPK telah membuka peta penyalahgunaan cukai sehingga Polri kini berada pada posisi krusial untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Bola berada di tangan Mabes Polri apakah berani menuntaskan hingga ke produksi ilegal atau membiarkan celah hukum tetap terbuka,” tegasnya.
Chabibi menekankan bahwa langkah tegas terhadap produksi ilegal harus melibatkan operasi lapangan yang menargetkan pabrik-pabrik tersembunyi, jalur distribusi, serta jaringan keuangan yang mendukung. Ia memperingatkan bahwa tanpa tindakan nyata, upaya penyelidikan akan berakhir sebagai formalitas administratif yang tidak memberikan efek jera.
Langkah-langkah yang disarankan
- Pengumpulan intelijen terintegrasi antara KPK, PPATK, dan Polri untuk mengidentifikasi lokasi produksi ilegal.
- Penggerebekan berskala pada pabrik-pabrik yang terindikasi menggunakan pita cukai tanpa izin.
- Pengecekan dokumen perpajakan dan cukai secara menyeluruh pada perusahaan rokok UMKM yang terdaftar.
- Penghentian aliran dana melalui pemblokiran rekening bank yang terhubung dengan jaringan distribusi ilegal.
- Publikasi hasil operasi untuk meningkatkan transparansi dan menumbuhkan kepercayaan publik.
Selain itu, Chabibi mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus di Polri yang berfokus pada pengawasan industri tembakau, termasuk pemantauan produksi, peredaran, dan pelaporan cukai secara real time.
Respon KPK dan perkembangan kasus
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Khairul Umam, alias Haji Her, pada 9 April 2026. Pemeriksaan tersebut menelusuri mekanisme pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta menguji kepatuhan prosedur baku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyelidikan belum selesai dan akan terus berlanjut untuk menyingkap jaringan lebih luas.
Dengan dukungan analisis transaksi keuangan PPATK, KPK kini dapat melacak aliran dana yang mengalir melalui perusahaan-perusahaan kecil yang menjadi front untuk distribusi rokok ilegal. Hal ini membuka peluang bagi Polri untuk melakukan operasi yang lebih terarah dan berbasis data.
Pengamat menutup dengan catatan optimis bahwa kombinasi upaya penegakan hukum KPK-PPATK dan operasi lapangan Polri dapat memutus rantai produksi rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari kehilangan cukai, serta menurunkan peredaran produk tembakau berbahaya di pasar gelap.
Publik menanti langkah konkret. Jika Mabes Polri dapat menindak tegas produksi ilegal, maka upaya pemberantasan korupsi di sektor cukai rokok akan memperoleh momentum baru, menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik korupsi terstruktur yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat.
