Keuangan.id – 28 April 2026 | Pemerintah Indonesia kini meninjau kemungkinan memperluas program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ke jenjang pendidikan tinggi, khususnya bagi mahasiswa yang telah memasuki semester kelima. Langkah ini muncul beriringan dengan kebijakan terbaru yang mengatur PJJ untuk anak tidak sekolah (ATS) melalui Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026, serta dorongan serius dari lembaga legislatif untuk menyiapkan infrastruktur digital yang memadai di seluruh wilayah.
Landasan Kebijakan PJJ untuk Anak Tidak Sekolah
Sejak awal 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan SPMB khusus PJJ yang ditargetkan pada anak tidak sekolah berusia 16 hingga 18 tahun. Program ini akan dilaksanakan setelah SPMB reguler pada bulan Juli 2026, dengan menempatkan peserta di kelas 10 SMA melalui 20 sekolah induk yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera Utara hingga Gorontalo. Metode pembelajaran yang dipilih bersifat kombinasi sinkronus dan asinkronus, dimana 70 persen materi disajikan lewat modul dan sisanya melalui tutorial interaktif.
Ketua Tim Kerja Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Budi Priantoro, menegaskan bahwa batasan usia tersebut selaras dengan ketentuan pendidikan formal, sehingga tidak ada peserta di atas 18 tahun yang dapat mendaftar. Penerapan PJJ ini diharapkan dapat mengurangi angka ATS sekaligus memberikan fleksibilitas bagi mereka yang harus membantu keluarga atau bekerja.
Seruan dari MPR dan Tantangan Infrastruktur
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menambahkan bahwa perluasan PJJ ke jenjang menengah di 34 provinsi menuntut kesiapan serius dari pemerintah daerah, baik dari sisi infrastruktur digital maupun kapasitas tenaga pendidik. Pengalaman uji coba PJJ bagi anak pekerja migran di Malaysia pada 2025 menunjukkan pentingnya perangkat interaktif seperti papan digital, laptop, dan hard disk eksternal. Namun, Lestari menekankan bahwa tanpa pelatihan guru yang memadai, teknologi saja tidak cukup untuk meningkatkan kualitas belajar.
Masalah konektivitas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) menjadi sorotan utama. Ketersediaan jaringan internet stabil masih terbatas, sehingga implementasi PJJ secara merata memerlukan investasi besar dalam infrastruktur telekomunikasi serta dukungan logistik dari pemerintah pusat.
Menuju PJJ Mahasiswa Semester 5
Berbekal pengalaman di tingkat sekolah menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemdikbud) bersama Kemendikdasmen mulai merancang skenario PJJ untuk mahasiswa yang telah menempuh setidaknya lima semester perkuliahan. Ide ini bertujuan menjawab tantangan mobilitas mahasiswa, terutama di wilayah yang sulit dijangkau, serta menurunkan beban biaya transportasi dan akomodasi.
Beberapa poin kunci yang sedang dipertimbangkan meliputi:
- Seleksi peserta: Mahasiswa berstatus aktif, dengan IPK minimal tertentu, dan yang memiliki kebutuhan khusus seperti pekerjaan sambilan atau tanggung jawab keluarga.
- Platform digital: Penggunaan Learning Management System (LMS) terintegrasi yang mendukung video konferensi, materi modul, serta evaluasi daring.
- Metode pembelajaran: Kombinasi kuliah daring sinkronus (live) dan asinkronus (rekaman), serta kegiatan laboratorium virtual bagi jurusan yang memerlukannya.
- Penilaian: Ujian akhir semester tetap dilaksanakan secara tatap muka di pusat ujian terdekat, sementara tugas dan kuis dapat dinilai secara daring.
Rencana ini juga mendapat dukungan dari anggota Komisi X DPR RI, yang menilai bahwa fleksibilitas belajar dapat meningkatkan partisipasi mahasiswa di wilayah 3T dan mengurangi disparitas pendidikan tinggi.
Implikasi Kebijakan dan Harapan Ke Depan
Jika PJJ mahasiswa semester 5 terealisasi, diperkirakan akan meningkatkan jumlah lulusan tepat waktu, mengurangi beban biaya hidup mahasiswa, serta memperluas jangkauan pendidikan tinggi ke daerah-daerah yang selama ini terpinggirkan. Selain itu, kebijakan ini selaras dengan agenda pemerintah untuk memperkuat digitalisasi layanan publik dan mendukung agenda Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya tujuan kualitas pendidikan.
Namun, tantangan tetap ada. Pemerintah harus memastikan kualitas pengajaran tidak menurun, memperkuat pelatihan dosen dalam penggunaan teknologi, serta menjamin keandalan infrastruktur jaringan. Sinergi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, serta penyedia layanan teknologi menjadi kunci keberhasilan.
Dengan landasan kebijakan PJJ yang telah terbukti pada tingkat sekolah menengah dan dukungan kuat dari lembaga legislatif, langkah memperkenalkan PJJ mahasiswa mulai semester 5 menjadi peluang strategis untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
