Berita  

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tetap Buka Layanan Adminduk di Hari Libur Nasional

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tetap Buka Layanan Adminduk di Hari Libur Nasional
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tetap Buka Layanan Adminduk di Hari Libur Nasional

Keuangan.id – 16 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat, tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, yakni pada hari Kamis (14/5) dan Jumat (15/5).

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat Yuli Asma, pelayanan tersebut tetap dibuka di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Yuli Asma menjelaskan, meskipun pada hari libur, namun antusias masyarakat cukup tinggi mengurus administrasi kependudukan, seperti pelayanan KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta pencatatan sipil, dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), serta layanan administrasi kependudukan lainnya.

Pada hari Kamis, Disdukcapil Pasaman Barat telah melayani pengurusan 42 KK, empat warga pindahan, 32 akta kelahiran, dua akta kematian, cetak 23 KTP, dua rekam KTP dan tiga cek golongan darah gratis.

Sedangkan pelayanan pada hari Jumat telah terbit sebanyak 14 KK, sembilan akta kelahiran, 42 cetakan KTP elektronik dan 10 rekam KTP elektronik.

Yuli Asma menegaskan pelaksanaan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Kabupaten Pasaman Barat dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Dengan tetap hadirnya pelayanan adminduk, masyarakat diharapkan tetap dapat mengurus dokumen kependudukan sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu hari kerja normal.

Yuli Asma berharap dengan adanya pelayanan pada hari libur bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus administrasi kependudukan kedepannya.

Penyediaan Layanan Adminduk

Penyediaan layanan adminduk pada hari libur tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.B/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 tentang Pelayanan Adminduk pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dengan demikian, masyarakat Pasaman Barat dapat tetap mengurus administrasi kependudukan dengan mudah dan cepat, bahkan pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *