Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Polisi Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan masih menyelidiki kasus pembunuhan tragis yang menimpa SM, staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berusia 38 tahun. Pelaku, Suharlan berusia 34 tahun, yang diketahui merupakan pacar korban, sempat menginap di rumah korban pada Jumat (20 Maret 2026) sebelum melakukan aksi keji pada Selasa (24 Maret 2026). Kejadian ini menimbulkan keprihatinan luas, mengingat korban adalah pegawai negeri yang aktif dalam proses pengawasan pemilu.
Rangkaian Peristiwa di Rumah Korban
Pukul 08.00 WIB, Suharlan tiba di kediaman SM di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, untuk menginap semalam. Selama empat hari, keduanya tinggal bersama di sebuah kamar kontrakan. Pada Selasa (24 Maret), terjadi pertengkaran verbal yang memicu aksi kekerasan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, korban melontarkan kata-kata caci maki yang membuat Suharlan terpancing emosi.
Suasana berubah menjadi kacau ketika Suharlan mendekat dan memegang leher korban, menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Setelah korban tampak tidak bernyawa, pelaku mengambil sebilah pisau dari dalam tas pakaian korban dan melukai lehernya secara parah hingga hampir putus. Tindakan berujung pada kematian korban pada hari yang sama.
Modus Pencurian dan Pelarian
Setelah menyadari kematian SM, Suharlan mengemas pakaian korban, membersihkan tangannya dari darah, dan mengambil barang-barang berharga: satu laptop Asus, satu ponsel Oppo, dompet berisi uang tunai sekitar Rp700.000, serta KTP, SIM, dan kartu ATM milik korban. Ia meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang terdaftar atas nama SM.
Kepergian pelaku menarik perhatian tetangga yang kemudian melaporkan ketidakhadiran korban. Saat warga membuka paksa pintu kamar, mereka menemukan jasad korban tergeletak di lantai dengan luka sayatan pada leher. Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.
Upaya Penangkapan dan Penyelidikan
Polisi segera melakukan pengepungan di semua akses transportasi utama, termasuk terminal bus, travel, serta bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Meskipun tidak menemukan nama tersangka dalam daftar penumpang, pengawasan terus dilakukan hingga wilayah perbatasan Muara Enim. Tim gabungan yang terdiri dari 16 personel, termasuk Unit Jatanras Polda Sumsel, melakukan penyisiran di sekitar bandara pada malam 25 Maret, namun pelaku tidak berhasil ditangkap.
Investigasi menunjukkan bahwa Suharlan tidak memiliki kemampuan mengemudi yang memadai, sehingga pilihan pelariannya menjadi terbatas. Pada akhirnya, pada Sabtu (28 Maret 2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Suharlan menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Sukarami, Palembang, setelah empat hari menghilang.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Setelah penyerahan diri, Suharlan diamankan dan dibawa kembali ke Muaradua untuk proses hukum selanjutnya. Polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang sempat dibawa pelaku, termasuk laptop, ponsel, dompet, serta sepeda motor. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan persidangan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pembunuhan dengan tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Reaksi Pihak Berwenang dan Masyarakat
Kapolres OKU Selatan, I Made Redi Hartana, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada keadilan, tanpa menimbulkan narasi menyalahkan korban.
Kasus ini menambah kekhawatiran publik terkait keamanan perempuan, khususnya mereka yang bekerja di institusi publik. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan langkah-langkah pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta menyediakan dukungan psikologis bagi korban.
Dengan berakhirnya fase penyerahan diri, proses peradilan akan menjadi fokus utama. Pengungkapan motif, termasuk dugaan bahwa kata-kata korban yang merendahkan menjadi pemicu emosional pelaku, masih menjadi bagian penting dalam analisis psikologis. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.
Kasus pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan ini menjadi contoh nyata pentingnya koordinasi lintas instansi, dari kepolisian hingga lembaga pengawas, dalam menanggapi tindak kriminal yang melibatkan unsur kekerasan dalam rumah tangga.











