Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,59 Juta, Coretax DJP Lampaui 19,5 Juta WP

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,59 Juta, Coretax DJP Lampaui 19,5 Juta WP
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,59 Juta, Coretax DJP Lampaui 19,5 Juta WP

Keuangan.id – 02 Juni 2026 |

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai 13,59 juta. Selain itu, Coretax DJP juga telah melampaui 19,5 juta Wajib Pajak (WP). Ini menunjukkan bahwa masyarakat telah mulai memahami pentingnya pelaporan pajak dan meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak mereka. Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan merupakan salah satu kewajiban wajib pajak untuk melaporkan penghasilan mereka kepada negara. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dan memantau kepatuhan wajib pajak. Coretax DJP merupakan sistem yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola data wajib pajak dan memantau pelaporan pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *