Pelaporan SPT 2025 Capai 11,1 Juta, DJP Percepat Optimasi Coretax

Pelaporan SPT 2025 Capai 11,1 Juta, DJP Percepat Optimasi Coretax
Pelaporan SPT 2025 Capai 11,1 Juta, DJP Percepat Optimasi Coretax

Keuangan.id – 13 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah menembus angka 11,1 juta wajib pajak. Pencapaian ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya dan mencerminkan keberhasilan program digitalisasi perpajakan.

Seiring dengan peningkatan volume pelaporan, DJP mengumumkan percepatan program optimalisasi sistem Coretax. Coretax merupakan platform inti yang mengintegrasikan data SPT, proses verifikasi, dan analisis risiko secara real‑time. Penyempurnaan sistem diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan, mengurangi beban administrasi, serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Berikut rangkuman data pelaporan SPT 2025 hingga saat ini:

Tahun Pajak Jumlah SPT Terlapor (juta)
2025 11,1

Beberapa langkah strategis yang diambil dalam rangka optimalisasi Coretax meliputi:

  • Integrasi modul e‑filing dengan basis data kependudukan untuk verifikasi otomatis.
  • Penerapan kecerdasan buatan dalam mendeteksi anomali dan potensi risiko.
  • Peningkatan kapasitas server dan infrastruktur cloud untuk menangani lonjakan transaksi.
  • Penyederhanaan antarmuka pengguna sehingga proses pengisian SPT menjadi lebih intuitif.

Dengan percepatan implementasi tersebut, DJP menargetkan penurunan waktu pemeriksaan SPT sebesar 30 % dan peningkatan penerimaan pajak efektif. Pemerintah berharap, selain meningkatkan kepatuhan, reformasi digital ini dapat memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *