Keuangan.id – 07 April 2026 | Pemerintah Indonesia terus meluncurkan serangkaian kebijakan perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan, menstimulasi sektor ekonomi, dan mempermudah proses pembayaran bagi wajib pajak. Pada bulan Ramadan 2026, tiga inisiatif utama menonjol: keringanan 20% atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk restoran dan hotel di DKI Jakarta, pencapaian historis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang menembus 10,8 juta wajib pajak, serta penyederhanaan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Keringanan PBJT 20% untuk Restoran dan Hotel di Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 310 Tahun 2026 memberikan insentif pajak sebesar 20 persen pada pokok PBJT yang dikenakan atas makanan, minuman, serta layanan perhotelan. Keringanan ini berlaku untuk masa pajak Maret 2026 dan tidak memerlukan permohonan khusus; sistem secara otomatis menghitung pengurangan pada tagihan pajak wajib pajak yang terdaftar di sektor tersebut.
Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan daya beli konsumen selama periode Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi mikro di sektor pariwisata dan kuliner. Dengan mengurangi beban pajak, pelaku usaha diharapkan dapat menyalurkan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas jam operasional, dan menambah tenaga kerja.
Lonjakan Pelaporan SPT dan Aktivasi Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 6 April 2026, sebanyak 10.852.655 SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (9.468.238), diikuti oleh wajib pajak orang pribadi non‑karyawan (1.145.159). Dari sektor badan usaha, tercatat 236.832 laporan dalam rupiah dan 171 laporan dalam dolar AS, serta tambahan 2.223 laporan badan dengan tahun buku berbeda.
Selain itu, aktivasi akun Coretax—platform digital utama untuk administrasi perpajakan—mencapai 17.758.819 wajib pajak. Pengguna terbanyak adalah orang pribadi (16.688.762), kemudian badan usaha (979.165), instansi pemerintah (90.665), dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.
Digitalisasi ini memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT melalui perangkat seluler menggunakan layanan Coretax Mobile, yang diluncurkan secara resmi oleh DJP. Layanan ini mengurangi kebutuhan kunjungan fisik ke kantor pajak, mempercepat proses verifikasi, dan meningkatkan kepatuhan melalui notifikasi otomatis.
Pembayaran Pajak Motor di Jawa Barat Tanpa KTP Pemilik Asli
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku 6 April 2026: wajib pajak tidak lagi wajib menyerahkan KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pemilik yang menguasai kendaraan saat itu, proses pembayaran di kantor Samsat menjadi lebih cepat dan bebas potensi penipuan.
Kebijakan ini muncul setelah laporan viral tentang petugas yang menuntut biaya tambahan sebesar Rp700.000 karena tidak ada KTP pemilik asli. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa penyederhanaan prosedur bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mengurangi beban birokrasi pada masyarakat.
Implikasi dan Dampak Terhadap Ekonomi Nasional
Kombinasi kebijakan di atas mencerminkan strategi terpadu pemerintah: mengurangi beban fiskal pada sektor yang paling terdampak oleh siklus musiman, memperkuat infrastruktur digital pajak, serta menyederhanakan prosedur administrasi. Keringanan 20% pada restoran dan hotel dapat menambah omzet sektor pariwisata Jakarta hingga diperkirakan 5‑7 persen selama Ramadan, sementara kemudahan pembayaran pajak motor berpotensi meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor di Jawa Barat sebesar 3‑4 persen.
Digitalisasi lewat Coretax Mobile memperluas akses layanan pajak bagi generasi milenial dan Gen Z, yang lebih mengandalkan ponsel pintar. Peningkatan jumlah aktivasi akun menunjukkan bahwa lebih dari setengah wajib pajak di Indonesia kini memiliki akses langsung ke sistem perpajakan terintegrasi.
Secara keseluruhan, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim pajak yang lebih ramah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif, pengawasan penegakan hukum, serta kemampuan infrastruktur digital untuk menangani volume transaksi yang terus meningkat.
Dengan sinergi antara insentif fiskal, modernisasi sistem, dan penyederhanaan prosedur, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan basis penerimaan pajak secara berkelanjutan tanpa mengorbankan daya saing ekonomi nasional.











