Berita  

Oknum TNI AM Tertangkap Bobo 6 Minimarket di Tulungagung‑Trenggalek, Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan pada 2024

Oknum TNI AM Tertangkap Bobo 6 Minimarket di Tulungagung‑Trenggalek, Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan pada 2024
Oknum TNI AM Tertangkap Bobo 6 Minimarket di Tulungagung‑Trenggalek, Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan pada 2024

Keuangan.id – 10 Maret 2026 | Seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial AM yang tergabung dalam Koramil Pakel, Tulungagung, kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap saat melakukan pembobolan di sebuah minimarket Alfamart di Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Penangkapan ini mengungkap pola kriminalitas berulang, mengingat pelaku pernah dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan pada tahun 2024 karena kasus serupa di Trenggalek.

Rangkaian Kasus Pembobolan di Tulungagung dan Trenggalek

Menurut keterangan Letkol Czi Yudo, Wakil Komandan Kodam V/Brawijaya, AM diduga telah merusak atap, dinding, dan bahkan menembus plafon toko untuk masuk dan mencuri barang. Hingga kini, enam titik (TKP) di wilayah Tulungagung dan Trenggalek telah diidentifikasi sebagai lokasi aksi. Modus operandi yang sama muncul pada serangkaian perampokan toko kelontong, minimarket, dan toko bangunan yang menggerogoti rasa aman pedagang setempat.

Riwayat Hukum Pelaku

Catatan Kodam V/Brawijaya mengonfirmasi bahwa AM bukan merupakan pelaku pertama. Pada tahun 2024, ia terjerat kasus pencurian di lima lokasi di Trenggalek dengan target utama toko kelontong hingga toko material bangunan. Pengadilan militer menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan, dan pelaku baru keluar dari penjara pada akhir tahun 2025. Setelah bebas, AM kembali beraksi dan berhasil melancarkan serangkaian pembobolan hingga 2026.

Proses Penangkapan dan Penanganan Medis

Setelah berhasil diamankan, AM dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung untuk menjalani perawatan medis di bawah pengawasan ketat aparat militer. Pihak militer menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan pelaku memungkinkan untuk pemeriksaan lanjutan. Subdit Polisi Militer (Subdenpom) V/1‑6 Tulungagung dan Denpolmil V/1 Madiun akan menindaklanjuti kasus ini hingga sidang di pengadilan militer.

Reaksi Kodam V/Brawijaya dan Komunitas

Letkol Czi Yudo menegaskan prinsip “tidak pandang bulu” dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melanggar. “Siapa yang salah harus siap dengan konsekuensinya,” ujar sang perwira dalam konferensi pers pada Minggu (8/3/2026). Pedagang di Tulungagung dan Trenggalek menyambut baik langkah tegas tersebut, meski masih mengkhawatirkan potensi residivis di masa mendatang.

Implikasi Hukum Militer dan Sosial

  • Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan internal yang lebih ketat dalam satuan militer, khususnya pada korps infanteri yang memiliki akses ke senjata dan perlengkapan taktis.
  • Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mencegah terulangnya pola kriminalitas serupa oleh oknum lain.
  • Pedagang dan masyarakat setempat menuntut keamanan yang lebih baik serta kepastian bahwa pelaku akan menjalani hukuman yang setimpal.

Dengan latar belakang rekam jejak kriminal yang sudah ada, kasus AM menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum militer tidak boleh bersifat selektif. Upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi TNI memerlukan tindakan cepat, transparan, dan berkeadilan.

Kasus pembobolan minimarket di Tulungagung‑Trenggalek ini tidak hanya menguji ketegasan aparat militer, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas program rehabilitasi narapidana militer. Apabila proses hukum berjalan sesuai prosedur, diharapkan pelaku akan menerima vonis yang sesuai dengan tingkat keparahan kejahatan, sekaligus menjadi peringatan bagi oknum militer lainnya.

Ke depannya, Kodam V/Brawijaya berjanji akan memperkuat kerja sama dengan kepolisian daerah, meningkatkan pengawasan internal, serta melakukan sosialisasi disiplin hukum kepada seluruh prajurit. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi kejadian serupa dan memastikan keamanan lingkungan usaha di wilayah Jawa Timur tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *