Keuangan.id – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Perselisihan atas rumah di kawasan Kemang yang semula dijadikan jaminan KPR untuk anak‑anak Rachel Vennya dan Niko Al Hakim (alias Okin) kembali memanas. Rachel Vennya menuduh mantan suaminya menjual rumah tersebut tanpa persetujuan, sementara Okin mengaku keputusan menjual rumah merupakan upaya mengakhiri konflik yang sudah lama berlangsung.
Menurut kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, pada pertemuan di Polda Metro Jaya Senin (6/4/2026) ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang menelaah unsur pidana terkait tindakan Okin. Ragahdo menilai ada indikasi itikad tidak baik dari Okin dalam menanggapi rumah yang semula diperuntukkan bagi masa depan anak‑anak mereka. Meski belum resmi melapor, ia menegaskan peluang untuk melaporkan ke polisi tetap terbuka, dengan potensi dakwaan melanggar perjanjian, penipuan, dan bahkan penggelapan dana.
Perselisihan bermula setelah perceraian pada 2021. Kedua belah pihak menyepakati bahwa rumah di Kemang akan menjadi aset bersama yang tidak lagi menjadi beban finansial bagi Okin, asalkan ia tetap melunasi cicilan KPR yang mencapai sekitar Rp 52 juta per bulan. Rachel kemudian memberikan pinjaman uang kepada Okin dengan harapan dana tersebut akan dipakai untuk membayar cicilan. Namun, menurut Ragahdo, uang pinjaman tidak pernah dialokasikan untuk cicilan, melainkan menghilang tanpa jejak, sehingga cicilan menunggak dan bank mengirimkan surat peringatan.
Rachel menegaskan bahwa ia telah menghapus kewajiban uang mut’ah sebesar Rp 1 miliar dan menangguhkan nafkah anak senilai Rp 50 juta per bulan sebagai bentuk itikad baik, dengan syarat Okin menanggung cicilan rumah. “Ini sudah merupakan kebaikan dari Rachel,” ujar Ragahdo.
Pada 5 April 2026, Okin mengunggah pernyataan di Instagram yang menjelaskan alasan menjual rumah. Ia menyatakan bahwa penjualan merupakan langkah untuk mengakhiri perselisihan yang berlarut‑larut, sekaligus menegaskan komitmen tetap membayar nafkah anak dan uang mut’ah. Okin juga mengklaim telah menawarkan balik nama aset sejak awal, namun tidak pernah terealisasi.
Berikut rangkaian kronologis utama yang terungkap:
- 2021 – Perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim; rumah di Kemang dijadikan aset bersama.
- 2022 – Kesepakatan barter: Rachel menghapus uang mut’ah dan menunda nafkah anak, Okin bertanggung jawab atas cicilan KPR.
- 2024 – Rachel memberikan pinjaman kepada Okin untuk melunasi cicilan, namun dana tidak dipakai sebagaimana dijanjikan.
- Awal 2026 – Cicilan KPR menunggak, bank mengirimkan surat peringatan.
- 5 April 2026 – Okin mengumumkan keputusan menjual rumah demi mengakhiri konflik.
- 6 April 2026 – Kuasa hukum Rachel menyatakan akan menelaah unsur pidana dan kemungkinan melaporkan ke polisi.
Selain masalah finansial, kedua belah pihak juga terlibat saling sindir di media sosial. Rachel Vennya meluapkan kemarahan atas rencana penjualan rumah anak, menyebut Okin “membuat anak‑anak mereka kehilangan tempat tinggal”. Okin membantah tuduhan pengosongan paksa, mengklaim bahwa ia telah memberi tahu Rachel tentang jadwal pengecekan rumah beberapa hari sebelumnya.
Kondisi keuangan Okin pada 2023 memang sempat terpuruk akibat masalah bisnis, yang mengakibatkan beberapa kali kelalaian dalam pembayaran nafkah. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah mengingkari tanggung jawab sepenuhnya dan tidak pernah menolak membayar uang mut’ah.
Dengan potensi laporan polisi, kasus ini berpotensi masuk ke jalur pidana selain jalur perdata. Jika dilaporkan, dugaan tindak pidana yang dapat dipertimbangkan meliputi penipuan, penggelapan dana, serta pelanggaran perjanjian kontrak. Sementara itu, pihak pengadilan perdata kemungkinan akan menilai kembali hak kepemilikan rumah, serta kewajiban nafkah dan uang mut’ah antara kedua orang tua.
Situasi ini menambah deretan sengketa properti pasca‑cerai yang kerap mengemuka di kalangan selebriti Indonesia, mengingat nilai aset properti di Jakarta terus meningkat. Pengamat hukum menilai bahwa penyelesaian damai melalui mediasi tetap menjadi pilihan paling efisien, namun ketegangan emosional dan kepentingan finansial membuat proses negosiasi menjadi rumit.
Ke depannya, langkah selanjutnya tergantung pada keputusan pihak Rachel untuk melaporkan ke kepolisian atau menyelesaikan sengketa di pengadilan. Kedua belah pihak sama-sama menekankan bahwa kepentingan anak‑anak mereka tetap menjadi prioritas utama, meski perbedaan pandangan mengenai cara terbaik melindungi hak tersebut masih jauh dari kata selesai.











