Keuangan.id – 02 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin bahwa aturan baru tentang penempatan DHE SDA di Himbara tidak akan memberatkan biaya dana. Mulai 1 Juni 2026, eksportir wajib menempatkan DHE SDA di Himbara dengan masa retensi 12 bulan. Tambahan likuiditas ini diharapkan tidak akan mempengaruhi biaya dana. OJK berpendapat bahwa aturan baru ini tidak akan memberatkan biaya dana karena hanya berlaku untuk eksportir yang menempatkan DHE SDA di Himbara.











