Keuangan.id – 18 Mei 2026 | Data statistik dari OJK mencatat bahwa nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diperoleh perusahaan penjaminan pada bulan Maret 2026 sebesar Rp 1,99 triliun.
Nilai ini menunjukkan kontraksi sebesar 4,78% jika dibandingkan dengan tahun yang sama sebelumnya.
OJK telah mengungkapkan strategi untuk meningkatkan IJP ini, tetapi detailnya belum diumumkan.
Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan penjaminan dan meningkatkan imbal hasil bagi investor.











