Keuangan.id – 12 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36/2025 yang mengatur mekanisme pengendalian biaya layanan kesehatan dalam produk asuransi. Implementasi regulasi ini diharapkan memberi efek signifikan bagi konsumen, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan medis.
Beberapa perubahan utama yang akan terjadi meliputi:
- Penetapan plafon biaya perawatan medis yang lebih ketat, sehingga klaim tidak melampaui batas wajar.
- Kewajiban perusahaan asuransi untuk menyampaikan rincian biaya kepada nasabah secara transparan.
- Peningkatan standar akurasi data klaim melalui sistem digital terintegrasi.
Selain itu, OJK menyiapkan langkah-langkah pengawasan yang meliputi audit berkala, pelaporan real-time, dan sanksi bagi pelanggar. Berikut gambaran perkiraan dampak ekonomi bagi industri:
| Aspek | Pra-POJK 36/2025 | Pasca-POJK 36/2025 |
|---|---|---|
| Rata-rata premi tahunan | Rp 3.200.000 | Rp 3.350.000 (kenaikan 4,7%) |
| Rasio klaim terhadap premi | 78 % | 72 % (penurunan) |
| Jumlah klaim terbuka per 1.000 nasabah | 15 | 13 (penurunan) |
Dengan menurunnya rasio klaim, perusahaan asuransi diharapkan dapat memperkuat posisi solvabilitas dan menambah kapasitas underwriting. Bagi konsumen, kontrol biaya berarti beban out-of-pocket yang lebih terprediksi, terutama bagi mereka yang sering memerlukan perawatan berulang.
Para pemangku kepentingan, termasuk rumah sakit dan klinik, diwajibkan menyesuaikan tarif layanan sesuai standar yang ditetapkan OJK. Penyesuaian ini diperkirakan akan menimbulkan tekanan pada margin operasional, namun diimbangi dengan peluang peningkatan efisiensi melalui digitalisasi proses klaim.
Secara keseluruhan, OJK menilai bahwa POJK 36/2025 akan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan, melindungi konsumen dari beban biaya tak terduga, sekaligus mendorong industri untuk berinovasi dalam manajemen risiko dan layanan digital.











