Keuangan.id – 13 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan penetapan status pengawasan khusus bagi beberapa platform fintech lending yang dianggap bermasalah. Keputusan ini diambil setelah mengidentifikasi risiko gagal bayar yang terus mengancam dana investor.
Fintech yang masuk dalam daftar pengawasan meliputi iGrow, KoinP2P, dan Akseleran. Hingga kini, dana yang telah disetorkan oleh investor pada ketiga platform tersebut belum dapat dipulihkan secara penuh, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang menaruh kepercayaan pada model peer‑to‑peer lending.
Rincian Status Pengawasan
| Fintech | Status Pengawasan | Kondisi Dana |
|---|---|---|
| iGrow | Pengawasan Intensif | Belum kembali |
| KoinP2P | Pengawasan Intensif | Belum kembali |
| Akseleran | Pengawasan Intensif | Belum kembali |
Dengan status “Pengawasan Intensif”, OJK berhak melakukan pemantauan lebih ketat, mengakses data operasional, serta menuntut perbaikan prosedur manajemen risiko dari masing‑masing fintech. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut dan mempercepat proses pemulihan dana.
Langkah-langkah yang Ditetapkan OJK
- Audit menyeluruh terhadap portofolio pinjaman dan kualitas aset.
- Peningkatan transparansi laporan keuangan kepada regulator.
- Penetapan batas maksimal penyaluran dana per investor.
- Penguatan mekanisme penagihan dan penanganan kredit macet.
- Pelaporan berkala kepada publik mengenai progres pemulihan dana.
OJK juga menegaskan pentingnya edukasi bagi investor agar lebih berhati‑hati dalam memilih platform fintech. Masyarakat diimbau untuk memeriksa izin operasional, rekam jejak, serta tingkat likuiditas sebelum menyalurkan dana.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator tidak akan menoleransi praktik lending yang mengabaikan perlindungan konsumen. Diharapkan, dengan pengawasan yang lebih ketat, ekosistem fintech lending di Indonesia dapat kembali tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
