Keuangan.id – 07 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 35.906 pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen pada Mei 2026. Pengaduan tersebut sebagian besar terkait dengan ancaman pinjaman online ilegal (pinjol) dan investasi ilegal. OJK telah memblokir sebanyak 14.966 entitas yang melakukan kegiatan ilegal tersebut. Dalam 5 bulan terakhir, OJK telah menerima lebih dari 35.000 pengaduan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam melindungi konsumen dan mengawasi kegiatan keuangan di Indonesia.
