Keuangan.id – 07 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesian Anti-Phishing Consortium (IASC) telah menerima sebanyak 579.459 laporan kasus penipuan hingga Mei 2026. Lebih dari 500.000 rekening penipu telah diblokir oleh IASC OJK sejak tahun 2024. Upaya ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dari aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan siber. Dengan adanya IASC, diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan yang terjadi di Indonesia.
