Keuangan.id – 10 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan banyak pelaku usaha gadai ilegal di Indonesia. Sebanyak 184 usaha gadai ilegal ditemukan dan ditangani bersama Satgas PASTI. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih rentan menggunakan jasa gadai ilegal. OJK terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya menggunakan jasa gadai ilegal dan mempromosikan penggunaan jasa keuangan yang resmi dan aman.











