Keuangan.id – 17 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan pembatasan penggunaan platform Buy Now Pay Later (BNPL) untuk mengurangi risiko gagal bayar. Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi risiko bagi para pengguna BNPL, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan keuangan yang terbatas.
BNPL adalah sistem pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa dengan membayar dalam beberapa kali, dengan atau tanpa bunga. Namun, sistem ini juga dapat meningkatkan risiko gagal bayar bagi pengguna, terutama jika mereka tidak dapat membayar tagihan dalam waktu yang ditentukan.
Platform BNPL telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak perusahaan yang menawarkan layanan ini kepada masyarakat. Namun, risiko gagal bayar telah menjadi perhatian utama bagi OJK, karena dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna dan perusahaan.
Oleh karena itu, OJK akan menerbitkan aturan pembatasan penggunaan platform BNPL untuk mengurangi risiko gagal bayar. Aturan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan pengguna dan mengurangi risiko kerugian bagi perusahaan.











