Keuangan.id – 13 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tagihan lender yang berstatus belum terverifikasi tetap berada dalam proses analisis tim likuidasi. Hal ini terungkap setelah OJK memberikan klarifikasi terkait kasus Investree, platform peer-to-peer lending yang mengalami kegagalan pembayaran.
Berikut adalah jadwal perkiraan pencairan dana yang diumumkan oleh OJK:
| Tahun | Persentase Pencairan | Jumlah (Rp Miliar) |
|---|---|---|
| 2024 | 0% | 0 |
| 2025 | 20% | 30,36 |
| 2026 | 30% | 45,53 |
| 2027 | 50% | 75,89 |
Tim likuidasi OJK akan terus memantau perkembangan proses verifikasi dan memastikan bahwa hak-hak lender terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku. OJK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus likuidasi, terutama untuk platform fintech yang mengelola dana publik dalam skala besar.
Para lender diharapkan dapat menunggu hingga jadwal pencairan resmi diumumkan, sementara OJK tetap membuka jalur komunikasi untuk menjawab pertanyaan dan keluhan terkait proses likuidasi ini.











