Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penerapan kode QR pada agen asuransi telah berjalan dengan baik sejak diberlakukan pada 30 Juni 2025. Kebijakan ini mengharuskan setiap agen asuransi yang terdaftar menampilkan kode QR yang terhubung ke basis data resmi OJK, sehingga memudahkan nasabah memverifikasi keabsahan agen.
Implementasi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen dan menekan praktik penipuan dalam sektor asuransi. Dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi resmi atau layanan daring OJK, calon pembeli dapat melihat profil lengkap agen, termasuk nomor registrasi, lisensi, dan status kepatuhan.
Berikut langkah‑langkah sederhana bagi konsumen untuk mengecek keaslian agen asuransi:
- Buka aplikasi OJK atau situs resmi OJK.
- Pilih menu “Verifikasi Agen Asuransi”.
- Scan kode QR yang ditampilkan oleh agen.
- Tinjau hasil verifikasi yang menampilkan data registrasi dan status terbaru.
Sejak peluncuran, OJK melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah verifikasi yang dilakukan oleh publik, sekaligus penurunan laporan penipuan terkait agen asuransi. Data internal OJK menunjukkan bahwa lebih dari 85 % agen yang terdaftar telah mengadopsi kode QR, dan tingkat keluhan nasabah menurun sekitar 30 % dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, OJK mengakui masih terdapat tantangan, terutama bagi agen di wilayah terpencil yang mengalami keterbatasan akses teknologi. OJK berkomitmen untuk memperluas jaringan infrastruktur digital dan memberikan pelatihan bagi agen agar dapat mengoptimalkan penggunaan QR Code.
Ke depan, OJK berencana mengintegrasikan QR Code dengan sistem klaim daring, sehingga proses klaim dapat dipercepat dan transparansi meningkat. Konsumen diharapkan terus memanfaatkan fitur verifikasi ini untuk menghindari kerugian tak terduga dan memastikan transaksi asuransi dilakukan dengan agen yang sah.











