Keuangan.id – 07 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 17,4 triliun untuk debitur yang terdampak bencana di Sumatera per Maret 2026. Restrukturisasi ini diberikan kepada sekitar 279.000 rekening debitur melalui kebijakan relaksasi yang diterbitkan oleh OJK. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan keuangan akibat bencana di Sumatera. Dengan restrukturisasi kredit, diharapkan debitur dapat memulihkan keuangan mereka dan meningkatkan kemampuan untuk membayar kembali kredit.











