OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan PSAK 117, Ini Respons YOII

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan PSAK 117, Ini Respons YOII
OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan PSAK 117, Ini Respons YOII

Keuangan.id – 01 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas akhir penyampaian laporan sesuai PSAK 117. Awalnya dijadwalkan selesai paling lambat 30 April 2026, kini deadline ditunda hingga 30 Juni 2026. Keputusan ini memberi tambahan waktu dua bulan bagi lembaga keuangan untuk menyesuaikan laporan mereka dengan standar akuntansi terbaru.

Latar Belakang PSAK 117

PSAK 117 merupakan standar akuntansi yang mengatur pelaporan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar. Standar ini bertujuan meningkatkan transparansi dan relevansi informasi keuangan, terutama bagi institusi yang memiliki portofolio investasi kompleks.

Perpanjangan Deadline

OJK mempertimbangkan masukan dari industri dan memperhatikan tantangan implementasi teknis. Tabel berikut merangkum perubahan tenggat waktu:

Tahapan Tenggat Awal Tenggat Baru
Pengajuan Laporan PSAK 117 30 April 2026 30 Juni 2026

Respons YOII

Yayasan Otoritas Investasi Indonesia (YOII) menyambut baik perpanjangan tersebut. Dalam pernyataannya, YOII menilai bahwa tambahan waktu dua bulan akan membantu lembaga keuangan meningkatkan kualitas data, mengurangi risiko kesalahan, dan memastikan kepatuhan penuh terhadap standar baru.

Implikasi bagi Industri Keuangan

  • Memberikan ruang bagi tim akuntansi untuk menyesuaikan sistem IT dan proses pelaporan.
  • Meningkatkan akurasi penilaian nilai wajar aset keuangan.
  • Memungkinkan audit internal dan eksternal lebih komprehensif.

Secara keseluruhan, langkah OJK ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap laporan keuangan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *