Keuangan.id – 26 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi hingga akhir tahun 2027. Keputusan ini diumumkan dalam rapat koordinasi regulasi pada awal 2024 dan menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola data di sektor asuransi.
Alasan utama perpanjangan
- Memberi waktu tambahan bagi perusahaan asuransi yang masih belum siap mengintegrasikan data SLIK secara menyeluruh.
- Meningkatkan kualitas data melalui verifikasi dan validasi yang lebih ketat sebelum diserahkan ke OJK.
- Menyesuaikan dengan regulasi internasional yang menuntut transparansi lebih tinggi dalam laporan keuangan dan risiko.
Dampak bagi perusahaan asuransi
Perpanjangan ini tidak berarti penangguhan kewajiban, melainkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyiapkan sistem IT, melatih staf, dan memastikan data historis yang akurat. Apabila persiapan tidak optimal, perusahaan tetap berisiko dikenai sanksi administratif, termasuk denda atau pembatasan izin operasional.
Langkah konkret yang harus diambil
- Mengidentifikasi celah data yang belum tercover dalam SLIK.
- Mengimplementasikan solusi teknologi yang dapat otomatis mengirimkan data ke platform OJK.
- Melakukan audit internal secara periodik untuk memastikan konsistensi data.
- Berkoordinasi dengan konsultan regulasi atau lembaga audit eksternal untuk verifikasi akhir.
Dengan perpanjangan hingga 2027, OJK berharap industri asuransi Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor melalui transparansi yang lebih baik serta mengurangi potensi risiko kredit yang tersembunyi.











