Keuangan.id – 27 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa ETF (Exchange Traded Fund) berbasis emas akan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada bulan Mei 2026. Inisiatif ini merupakan upaya memperluas pilihan instrumen investasi di pasar modal nasional.
Persiapan Manajer Investasi
Tiga manajer investasi (MI) utama telah mengajukan prospektus untuk ETF Emas. Mereka sedang menyelesaikan dokumen teknis, termasuk struktur biaya, kebijakan rebalancing, serta mekanisme penyimpanan emas fisik yang mendasari produk.
Karakteristik ETF Emas
- Berbasis pada harga emas spot dunia.
- Diperdagangkan seperti saham, sehingga likuiditas tinggi.
- Biaya pengelolaan biasanya lebih rendah dibandingkan reksa dana konvensional.
Dampak terhadap Pasar Modal
Peluncuran ETF Emas diproyeksikan dapat meningkatkan partisipasi investor ritel dan institusi, sekaligus memperkuat kedalaman pasar. Produk ini juga diharapkan menarik dana asing yang mencari eksposur terhadap logam mulia melalui jalur yang lebih mudah.
OJK menegaskan bahwa regulasi akan terus diperkuat untuk memastikan transparansi dan keamanan bagi investor. Dengan persetujuan regulasi yang tepat, ETF Emas dapat menjadi alternatif diversifikasi yang menarik dalam portofolio investasi.











