Keuangan.id – 17 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap industri jasa keuangan syariah. Hal ini dilakukan di tengah munculnya sejumlah kasus yang mengatasnamakan syariah.
Berdasarkan laporan, OJK akan meningkatkan pengawasan terhadap industri keuangan syariah untuk mencegah penipuan yang beredar di masyarakat.
Pengawasan yang lebih ketat ini diharapkan dapat membantu mencegah kasus-kasus penipuan yang semakin marak di tengah masyarakat.
OJK telah melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan pengawasan, termasuk meningkatkan jumlah inspeksi ke bank-bank syariah dan meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dengan demikian, diharapkan industri keuangan syariah dapat lebih terjamin dan aman bagi para nasabah.











