OJK Minta Bank Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol

OJK Minta Bank Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol
OJK Minta Bank Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol

Keuangan.id – 08 Juni 2026 |

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir 33.836 rekening judol per April 2026. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menunjukkan adanya peningkatan drastis dalam kasus judol. OJK melakukan tindakan ini untuk mencegah penipuan dan melindungi nasabah. Rekening yang diblokir tersebut diduga terkait dengan kegiatan judol yang melanggar hukum. Dengan demikian, OJK berupaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.

Exit mobile version