Keuangan.id – 09 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda kepada fintech Indosaku karena ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga telah menjadi sorotan OJK, sehingga denda dikenakan sebagai bentuk sanksi. OJK berharap bahwa dengan sanksi ini, Indosaku akan meningkatkan pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihannya untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, konsumen dapat terlindungi dari praktik penagihan yang tidak etis.











