Keuangan.id – 11 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun.
Tujuan dari reformasi ini adalah meningkatkan kualitas dan efisiensi sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia.
Reformasi ini mencakup beberapa aspek, seperti perbaikan regulasi, peningkatan kemampuan pengawasan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi dan dana pensiun.
Dengan demikian, diharapkan sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan stabil, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.











