Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kebijakan insentif yang diberikan Kementerian Keuangan untuk galangan kapal dapat memicu lonjakan signifikan dalam permintaan produk asuransi di sektor maritim.
Dengan pengurangan beban biaya produksi kapal, para pemilik dan operator diperkirakan akan meningkatkan investasi pada armada baru, mempercepat pembangunan galangan, serta memperluas aktivitas pelayaran. Peningkatan skala ini otomatis menambah eksposur risiko yang harus dikelola melalui asuransi.
Berbagai produk asuransi diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan tajam, antara lain:
- Asuransi hull & machinery (asuransi kapal)
- Asuransi kargo laut
- Asuransi tanggung jawab operator (Protection & Indemnity)
- Asuransi peralatan pelabuhan dan fasilitas galangan
- Asuransi kredit ekspor‑import terkait pembiayaan kapal
Bagi perusahaan asuransi, peluang ini menuntut peningkatan kemampuan underwriting khusus maritim, adopsi teknologi digital untuk penilaian risiko, serta kerjasama strategis dengan galangan dan lembaga keuangan. Produk yang dirancang secara inovatif dapat menurunkan premi sekaligus meningkatkan penetrasi asuransi di industri pelayaran.
Namun, tantangan tetap ada, termasuk fluktuasi nilai tukar, kepatuhan terhadap regulasi internasional, serta kebutuhan akan data historis yang memadai untuk menilai risiko secara akurat. OJK mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem asuransi yang tangguh dan berkelanjutan.
Jika dikelola dengan baik, insentif galangan kapal tidak hanya memperkuat industri perkapalan nasional, tetapi juga membuka sumber pendapatan baru yang signifikan bagi perusahaan asuransi di Indonesia.











