Keuangan.id – 13 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola produk unit-linked, sebuah instrumen yang menggabungkan unsur asuransi jiwa dengan investasi. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan pasar akan perlindungan konsumen yang lebih baik serta peningkatan transparansi.
Fokus utama OJK dibagi menjadi tiga pilar utama:
- Peningkatan transparansi manfaat dan risiko – perusahaan asuransi wajib menyajikan informasi yang mudah dipahami tentang potensi keuntungan serta bahaya yang mungkin timbul.
- Standar pengungkapan informasi yang lebih ketat – prospektus, laporan periodik, dan materi pemasaran harus memuat perbandingan biaya, nilai unit, serta proyeksi hasil secara rinci.
- Pengawasan berkelanjutan – OJK akan melakukan monitoring rutin terhadap praktik penjualan dan manajemen risiko penyedia unitlink.
Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK menuntut perusahaan asuransi menampilkan simulasi nilai unit, rincian biaya, dan proyeksi hasil secara jelas dalam setiap dokumen resmi. Hal ini diharapkan membantu nasabah menilai trade-off antara proteksi dan potensi keuntungan.
Dampak langsung bagi konsumen meliputi:
- Keputusan investasi yang lebih informasional.
- Risiko tersembunyi dapat teridentifikasi lebih awal.
- Perlindungan yang lebih terjamin melalui mekanisme klaim yang lebih cepat.
Selain itu, OJK akan memperkuat mekanisme pengaduan, mempercepat proses klaim, serta meningkatkan edukasi publik melalui kampanye literasi keuangan yang terintegrasi.
Penguatan tata kelola unitlink bukan sekadar regulasi administratif, melainkan langkah strategis untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan berbasis asuransi investasi.











