Keuangan.id – 13 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya perbaikan kinerja produk asuransi unitlink di tengah pertumbuhan premi yang terus meningkat. Data terbaru menunjukkan bahwa premi unitlink mencapai Rp 7,89 triliun pada Februari 2026, mencatat kenaikan 5,17% secara tahunan.
Unitlink, yang menggabungkan proteksi asuransi dengan elemen investasi, menjadi salah satu instrumen pilihan investor yang menginginkan fleksibilitas serta potensi imbal hasil yang kompetitif. Namun, pertumbuhan tersebut tidak serta-merta menjamin keuntungan optimal bagi nasabah, sehingga OJK mengeluarkan serangkaian arahan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Berikut langkah‑langkah utama yang dianjurkan OJK kepada perusahaan asuransi:
- Peningkatan transparansi biaya: Perusahaan wajib menyajikan rincian biaya, termasuk biaya administrasi, biaya manajemen investasi, dan biaya asuransi, secara jelas dalam dokumen polis serta laporan berkala.
- Penguatan tata kelola investasi: Memastikan kebijakan investasi sesuai dengan profil risiko nasabah dan mengadopsi prinsip diversifikasi yang ketat.
- Peningkatan literasi nasabah: Menyelenggarakan edukasi reguler tentang cara kerja unitlink, risiko yang terlibat, serta skenario hasil investasi yang realistis.
- Pengawasan kepatuhan internal: Membentuk unit kepatuhan khusus yang memantau pelaksanaan kebijakan OJK dan standar internasional.
- Penggunaan teknologi digital: Memanfaatkan platform digital untuk pelaporan real‑time, monitoring portofolio, dan interaksi yang lebih transparan dengan nasabah.
Data pertumbuhan premi unitlink selama tiga tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut:
| Tahun | Premi (Triliun Rupiah) | Pertumbuhan YoY (%) |
|---|---|---|
| 2024 | 7,50 | 4,2 |
| 2025 | 7,70 | 4,7 |
| 2026 | 7,89 | 5,17 |
Implementasi langkah‑langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya tersembunyi, meningkatkan kepercayaan nasabah, dan pada akhirnya memperbaiki profitabilitas produk unitlink. Dengan dukungan regulasi yang lebih ketat, industri asuransi di Indonesia dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak.











