Keuangan.id – 03 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pada kuartal pertama tahun 2026, sebanyak 233 pelaku pasar modal telah dikenai sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp96,33 miliar.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 April 2026.
- Total denda mencapai Rp96,33 miliar untuk 233 entitas.
- Denda terkait manipulasi pasar berjumlah Rp29,3 miliar, termasuk penindakan sebelumnya sebesar Rp11,05 miliar.
- Penegakan hukum dipercepat untuk meningkatkan transparansi dan menanggapi sorotan dari indeks global MSCI.
Manipulasi harga saham menjadi fokus utama, dengan empat pihak yang terbukti melanggar telah dikenai denda sebesar Rp11,05 miliar pada akhir Februari 2026. OJK menegaskan komitmen untuk melanjutkan penindakan hingga tahap Initial Public Offering (IPO) guna memulihkan kepercayaan investor.
Langkah penertiban ini dipicu oleh keputusan MSCI menunda rebalancing saham Indonesia dalam indeks mereka, yang disebabkan oleh kurangnya transparansi dan konsentrasi kepemilikan saham oleh entitas tertentu. Sebagai respons, OJK bekerja sama dengan BEI untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola pasar modal.
Hasan Fawzi menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan pasar modal yang berintegritas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menarik kembali minat investor global.











