Keuangan.id – 11 Mei 2026 | Premi reasuransi sebesar Rp 22,27 triliun mengalir ke luar negeri pada 2025, menurut data OJK. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang defisit neraca pembayaran.
Defisit neraca pembayaran merupakan ketidakseimbangan antara nilai mata uang yang masuk dan keluar dari suatu negara. Defisit neraca pembayaran dapat menyebabkan penurunan nilai mata uang suatu negara dan meningkatkan inflasi.
Untuk mengatasi defisit neraca pembayaran, pemerintah dapat mengambil beberapa langkah, seperti meningkatkan ekspor, mengurangi impor, atau meningkatkan pengalihan devisa.
Perlu diingat bahwa data yang dikumpulkan oleh OJK hanya mencakup premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri dan tidak mencakup data lainnya.











