Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama melalui keputusan Dewan Komisioner. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran regulasi yang berpotensi merugikan konsumen.
Keputusan tersebut menandai bahwa OJK Cabut Izin PT Gadai Dwijaya Utama secara resmi.
Alasan Pencabutan
Investigasi OJK menemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan, praktik pemberian pinjaman yang tidak transparan, serta kegagalan memenuhi standar operasional pergadaian.
Dampak bagi Nasabah
Nasabah yang masih memiliki barang gadai di PT Gadai Dwijaya Utama diminta untuk melakukan klaim melalui prosedur khusus yang telah disiapkan OJK. Proses penyelesaian diperkirakan memakan waktu beberapa minggu.
Reaksi Industri
Pelaku industri pergadaian menilai keputusan ini sebagai peringatan kuat untuk meningkatkan kepatuhan regulasi. Beberapa perusahaan menyatakan komitmen memperkuat tata kelola internal.
Langkah Selanjutnya
- OJK akan mengawasi proses likuidasi aset perusahaan.
- Nasabah disarankan menyimpan bukti transaksi dan mengikuti instruksi resmi.
- Regulator akan mengevaluasi kembali kebijakan izin pergadaian guna mencegah kejadian serupa.
Keputusan pencabutan izin ini menegaskan peran OJK dalam menjaga integritas pasar keuangan dan melindungi hak konsumen.











