Keuangan.id – 11 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Koperasi Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo. Keputusan ini diumumkan pada tanggal yang belum dipublikasikan dan mencerminkan temuan audit yang menunjukkan pelanggaran regulasi dalam pengelolaan dana anggota.
Beberapa temuan utama meliputi:
- Penyimpangan dalam pencatatan transaksi keuangan.
- Penggunaan dana anggota untuk keperluan di luar kegiatan usaha agribisnis.
- Kurangnya transparansi dalam pelaporan kepada otoritas.
Akibat pencabutan izin, LKM tersebut harus menghentikan semua kegiatan operasionalnya, termasuk penyaluran kredit kepada petani dan pelaku usaha agrikultur yang menjadi anggota. OJK memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi koperasi untuk menyelesaikan likuidasi dan mengembalikan dana kepada nasabah.
Pihak manajemen Gapoktan Bangun Karyo menyatakan akan mematuhi keputusan OJK dan berupaya menyelesaikan kewajiban secara adil. Sementara itu, asosiasi koperasi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro.
Langkah pencabutan izin ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor keuangan mikro di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga serupa agar meningkatkan standar pengelolaan dan transparansi.
