Keuangan.id – 11 Juni 2026 |
Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBOC) secara resmi meluncurkan implementasi pembayaran QR lintas batas Indonesia–China, atau yang dikenal sebagai QRIS Cross Border, pada Kamis, 11 Juni 2026. Peluncuran ini bertujuan untuk mempermudah transaksi ritel antara kedua negara. Dengan adanya QRIS Cross Border, masyarakat Indonesia dan Tiongkok dapat melakukan transaksi pembayaran dengan lebih mudah dan efisien. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok.
