Keuangan.id – 22 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo. Pencabutan ini efektif mulai 11 Mei 2026. Kantor LKM ditutup dan dilarang melakukan kegiatan usaha mikro keuangan. Pengurus koperasi harus membentuk tim likuidasi untuk melakukan proses likuidasi.
Keputusan OJK ini diambil karena koperasi tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo harus melakukan likuidasi aset dan membayar kewajiban kepada anggota dan kreditor.











